Semarang (Antara Kalteng) - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia, PT Nyonya Meneer, karena gagal membayar kewajiban utang kepada kreditornya.
Juru bicara PN Semarang M. Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.
Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.
Dari pembatalan itu PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.
Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kredito-kreditornya.
Berita Terkait
PT SLK dukung Sanggar Kambang Pancar Rungan, lestarikan budaya secara berkelanjutan
Minggu, 14 April 2024 8:58 Wib
PT SLK rayakan Lebaran bersama warga Trans Kajuei
Jumat, 12 April 2024 8:10 Wib
Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi terkait kasus PT Timah
Kamis, 4 April 2024 10:26 Wib
Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro dipanggil KPK terkait dugaan korupsi investasi fiktif
Selasa, 2 April 2024 18:06 Wib
Kejagung sita dua mobil mewah di kediaman Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 12:47 Wib
PT SLK berbagi keberkahan bersama anak yatim dan lansia saat Ramadhan
Selasa, 2 April 2024 11:37 Wib
PT SLK edukasi anak-anak pentingnya jaga kesehatan gigi dan mulut
Senin, 1 April 2024 17:04 Wib
PT SLK perkuat sinergi bersama insan pers, tingkatkan kontribusi dalam pembangunan
Senin, 1 April 2024 17:00 Wib