Investor Tambang Batubara Konsultasi Reklamasi di Barut

id Barito utara, Barut, Tambang Batubara, Reklamasi

Investor Tambang Batubara Konsultasi Reklamasi di Barut

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Fauzul Risma menyampaikan sambutan Bupati Barito Utara dalam kegiatan konsultasi publik reklamasi pasca tambang PT Berkat Bumi Persada (BPP) Site Desa Lemo, di aula JnB Hotel MUara Teweh, Rabu (10

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Perusahaan tambang batu bara PT Berkat Bumi Persada yang beroperasi di wilayah Lemo Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan konsultasi publik reklamasi pasca tambang.

Dalam melaksanakan reklamasi dan revegetasi tambang batu bara memerlukan beberapa tahapan diantaranya adalah perencanaan, pelaksnaan, pengawasan/monitoring dan evaluasi akhir, kata Perwakilan PT Berkat Bumi Persada site Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Sukarjo di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, untuk itu dalam rangka menciptakan suatu perencanaan yang baik, maka perusahaan melaksanakaan konsultasi publik reklamasi pasca tambang.

"Kami mengharapkan masukan dan menerima aspirasi dari masyarakat sekitar tambang, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pelaksanaan reklamasi pasca tambang PT BBP," kata Sukarjo.

Sementara Bupati Barito Utara, Nadalsyah dalam sambutannya dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda setempat, Fauzul Risma mengatakan kegiatan pembukaan hutan, penambangan, pembukaan lahan pertanian dan pemukiman bertanggungjawab terhadap kerusakan ekosistem yang terjadi.

"Pada dasarnya pertambangan batu bara dapat memberikan manfaat ekonomi, serta tidak dipungkiri pertambangan juga berpotensi menyebabkan gangguan lingkungan, termasuk fungsi lahan dan hutan," kata dia.

Permasalahan umum yang sering terjadi, kata dia pada lahan bekas tambang batubara adalah timbulnya perubahan lingkungan. Perubahan kimiawi terutama berdampak terhadap air tanah dan air permukaan, berlanjut secara fisik perubahan morfologi dan topografi lahan.

Perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan habitat biologi berupa flora dan fauna disekitar tempat tersebut, serta penurunan produktifitas tanah dengan akibat menjadi tandus atau gundul.

"Untuk itu diperlukan adanya suatu kegiatan sebagai upaya pelestarian lingkungan agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut. Upaya tersebut dapat ditempuh dengan cara merehabilitasi ekosostem yang rusak. Dengan rehabilitasi tersebut diharapkan akan mampu memperbaiki ekosistem yang rusak sehingga dapat pulih, mendekati atau bahkan lebih baik dibandingkan kondisi semula. Dan salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan reklamasi lahan," katanya.

Dia menjelaskan reklamasi yang berkaitan tentang kegiatan pertambangan adalah suatu usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Istilah lain yang berkaitan dengan reklamasi yaitu rehabilitasi lahan dan revegetasi. Rehabilitasi lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (Kritis), agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan.

Sedangkan revegetasi merupakan suatu usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang. Pemerintah telah mengatur hal ini dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Intinya setiap perusahaan tambang yang mau membuka usaha pertambangannya dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) harus wajib terlebih dahulu menyerahkan dana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP atau IUPK tersebut," jelas dia.