Pemkab Pertegas Tata Batas Kawasan Kebun Raya Sampit

id Pemkab kotim, H Sanggul Lumban Gaol, Pemkab Pertegas Tata Batas Kebun Raya Sampit

Pemkab Pertegas Tata Batas Kawasan Kebun Raya Sampit

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mempertegas kawasan yang akan dijadikan Kebun Raya Sampit dengan melakukan pengukuran dan penetapan tata batas kawasan.

"Luas kebun raya itu 607 hektare, 501 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi, jadi itu yang akan ditata batas-batasnya, sedangkan sisanya adalah APL (area penggunaan lain)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Jumat.

"Tahun ini kita laksanakan pembuatan tata batas melalui MoU (nota kesepakatan) tadi, berarti selesai tahun ini," tambah Sanggul.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan tata batas kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dan tata batas kawasan hutan dengan tujuan khusus Kebun Raya Sampit.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya.

Penetapan tata batas kawasan sangat penting untuk kejelasan lokasi sehingga bisa menjadi acuan dalam perencanaan. Ini juga untuk memastikan lahan yang ditetapkan menjadi Kebun Raya Sampit, tidak bermasalah.

Sanggul memastikan pembangunan Kebun Raya Sampit terus berjalan. Tahun ini akan dibuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan lelang DED atau detail engineering design atau produk perencanaan oleh konsultan.

"Saat ini LIPI sudah bekerja membuat kawasan percontohan di dalam kebun raya. Dalam APBD Perubahan akan dialokasikan dana untuk pembibitan. Di sana saat ini ada pohon khas Kalimantan seperti ulin dan meranti besar. Tahun 2018 mulai full kegiatan. Kelestarian flora dan fauna dipertahankan," kata Sanggul.

Sanggul optimistis Kebun Raya Sampit yang digadang menjadi kebun raya terluas di Indonesia, akan terwujud. Untuk itulah dia mengajak semua pihak terkait membantu secara serius merealisasikan pembangunannya.

Sejak Februari hingga Desember nanti, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengirim dua tenaga teknis untuk persiapan di Sampit. Belum lama ini, LIPI kembali mengirim dua tenaga tambahan yaitu peneliti senior untuk meneliti kawasan yang akan dijadikan Kebun Raya Sampit.

Kebun Raya Sampit dibangun di km 28 hingga 32 Jalan Jenderal Sudirman, seluas 607,63 hektare meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Kotabesi. Kebun Raya Sampit akan menjadi kebun raya terluas di negeri ini karena kebun raya terluas saat ini yaitu Kebun Raya Bukit Sari di Provinsi Jambi hanya seluas 425,50 hektare.

Berdasarkan perencanaan, total anggaran biaya yang dibutuhkan mencapai Rp1.412.562.966.403 yang dibagi tiga tahapan. Anggaran itu akan digunakan untuk tahap persiapan, pembangunan zona penerima, zona pengelola, zona rekreasi, zona koleksi serta prasarana dan sarana umum.

Pemerintah daerah bertekad pembangunan Kebun Raya Sampit bisa rampung pada 2021 nanti. Jika belum rampung maka akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah periode berikutnya.

Kebun Raya Sampit akan menjadi pusat konservasi tumbuhan kerangas Kalimantan dengan ikon pohon damar Borneo (agathis borneensis warb). Tim ahli menemukan 155 jenis tumbuhan, 23 jenis burung, serta buah-buahan lokal di Kebun Raya Sampit.

Selain itu, Kotawaringin Timur juga menyiapkan Hutan Kota Sampit seluas 298 hektare dibangun di belakang kawasan Sport Center. Juga akan dibangun Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove di Pantai Ujung Pandaran. Pembangunan kawasan itu dilakukan dalam lima tahun ke depan, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah setiap tahunnya.

Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan memang memberi peluang pemerintah daerah mengembangkan kawasan konservasi. Untuk itulah pemerintah daerah memanfaatkan DAK atau dana alokasi khusus untuk pendanaannya.