Waduh! Polres Barito Utara Tangkap IRT Pengedar Narkotika

id Polres Barut, IRT, Narkotika

Waduh! Polres Barito Utara Tangkap IRT Pengedar Narkotika

Tersangka L Alias MD pengedar sabu dan ekstasi saat di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat. (Foto Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali menangkap seorang ibu rumah tangga diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32,44 gram dan tiga butir ekstasi," kata Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Jumat.

Tersangka bernama L alias MD (37) warga Jalan Taman Rekreasi, Muara Teweh pada Jumat (18/8) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya.

Ditangkapnya tersangka yang memang target operasi pihak kepolisian setempat itu saat petugas melakukan penggeledahan di rumah wanita itu didepan tempatnya duduk ditemukan satu paket kecil sabu 3,37 gram dan didalam dompet ditaruh dibelakang lemari plastik ada enam kantong sabu seberat 30,07 gram.

Selain itu dari rumah wanita punya anak satu itu polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp30.797.000, tiga butir kapsul warna orange yang diduga ekstasi seberat 1,15 gram, timbangan digital hitam merk CHQ, dua bungkus plastik klip kosong, sendok takar dari potongan sedotan warna merah putih, dompet warna coklat merk levis, dompet warna abu-abu dan dompet kecil.

"Tersangka masih bungkam terkait asal barang didapat, yang bersangkutan juga mengaku tidak bisa baca tulis," kata Tugiyo.

Rencananya tersangka akan berangkat ke Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur untuk menjemput suaminya yang akan bebas dihukum terkait pidana umum penganiyaan di rumah tahanan setempat, namun keburu ditangkap polisi.

"Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Tugiyo pula.