Tenyata Hanya 2 Perusahaan di Barito Utara Miliki HGU

id Dinas Pertanian Barut, Setia Budi, Hak Guna Usaha

Tenyata Hanya 2 Perusahaan di Barito Utara Miliki HGU

Ilustrasi - Salah satu kawasan pePerusahaan di Kabupaten Barito Utara, Kalteng ketika terlihat dari udara. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, saat ini baru dua dari 32 perusahaan dan koperasi pengelola usaha perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Dua perusahaan yang telah dilengkapi HGU itu yakni PT Antang Ganda Utara di wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan PT Multi Persada Gatramegah di Kecamatan Lahei Barat," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara (Barut), Setia Budi di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Budi, saat ini 30 investor lainnya masih mengurus perizinan di Pemerintah Provinsi Kalteng hingga Pusat.

Kendala dalam pengurusan HGU biasanya terkait masalah tata ruang, karena wilayah kebun berada pada izin pemanfaatan kayu (IPK) atau hutan produksi.

"Jika perusahaan masuk dalam kawasan itu, harus mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Proses mendapatkan IPPKH relatif panjang," kata dia.

Budi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan dan perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, maka masyarakat dan koperasi yang memiliki lahan kurang dari 25 hektare wajib mengurus surat daftar usaha perkebunan budidaya (STDUPB).

STDUPB, kata dia, dapat diurus di tingkat kabupaten, melalui dinas pertanian. Sedangkan pemilik lahan lebih dari 25 hektare harus mengurus IUP.

"Apabila tidak memiliki STDUPB, maka mereka akan sulit dalam menjual buah sawit ke pabrik, karena untuk membeli sawit pabrik memerlukan kejelasan dan legalitas buah itu," katanya.

Budi juga mengharapkan agar masyarakat dan koperasi dapat mengurus STDUPB dan IUP (izin usaha perkebunan), sebab dua dokumen tersebut melegalkan kepemilikan kebun dan buah sawit.

"Pemerintah juga akan mudah melakukan pembinaan, karena daerah mendapatkan sumbangan pembangunan melalui Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak tandan buah sawit," ujar Budi.