Pemda se-Kalteng Didorong Implementasikan Transaksi Nontunai

id Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Paulus Sopamena, Transaksi Nontunai

Pemda se-Kalteng Didorong Implementasikan Transaksi Nontunai

BI Perwakilan Kalteng bersama Pemprov Kalteng melakukan fokus group diskusi tentang program Elektronifikasi, Palangka Raya, Rabu (23/8/2017). (Foto Antara Kalteng/Jaya Wirawana Manurung)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat segera mempersiapkan dan mengimplementasikan transaksi nontunai sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan.

Implementasi transaksi nontunai ini juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1866/SJ, kata Manajer Unit Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif BI Perwakilan Kalteng Paulus Sopamena saat Fokus Group Diskusi tentang Program Elektronifikasi bersama Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Rabu.

"Apalagi di pasal 283 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab," tambahnya.

Penerapan transaksi nontunai memiliki manfaat praktis, akses lebih transparan dan akurat, sehingga bentuk komitmen Pemerintah se-Kalteng ikut mendorong penggunaan instrumen pembayaran nontunai sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan dari masyarakat ke Pemerintah ataupun sebaliknya.

Paulus mengatakan implementasi transaksi nontunai juga mendukung perubahan cara pembayaran dan penerimaan dari tunai menjadi nontunai yang memberikan dampak pada pemenuhan prinsip tepat jumlah, tepat waktu dan tepat administrasi.

"BI mendorong diimplementasikannya transaksi nontunai ini juga sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus dilaksanakannya Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," ucapnya.

Anggaran Pemerintah Daerah yang berpotensi dilakukan secara nontunai, yakni penerimaan setoran pajak maupun retribusi dari wajib pajak, pembayaran belanja modal, barang dan jasa serta pegawai kepada pihak ketiga.

Manajer di BI Perwakilan Kalteng ini menyebut tantangan mengimplementasikan transaksi nontunai di Kalteng ini adalah, mayoritas Pemerintahnya tidak memiliki sistem informasi manajemen keuangan dan memiliki RKUD yang ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sementara tidak semua BPD memiliki sistem pembayaran untuk mengelola transaksi nontunai dan menyediakan sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

"Syarat mengimplementasikan transaksi nontunai harus memiliki sistem informasi manajemen keuangan dan tersedianya sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Ini perlu dipersiapkan Pemerintah se-Kalteng," demikian Paulus.