Forum Anak Daerah Serahkan 10 Permintaan ke Pemkab Pulpis

id forum anak daerah, bupati pulpis, hari anak nasional

Forum Anak Daerah Serahkan 10 Permintaan ke Pemkab Pulpis

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo, Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIKMH bersama unsure Muspida menyalami anak-anak pada pertemuan Forum Anak Daerah (FAD) di GPU Handep Hapakat, Kamis (24/8). (Foto Bagian Umum Setda Pulang Pisau)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Salah satu perwakilan anak menyerahkan rumusan yang terdiri 10 permintaan kepada pemerintah daerah setempat yang diterima langsung Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo saat pertemuan Forum Anak Daerah (FAD) dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional di GPU Handep Hapakat, Kamis (24/8).

Beberapa permintaan di antara rumusan tersebut adalah: 
- Meminta kepada pemerintah setempat meningkatkan fasilitas umum yang ramah anak
- Melindungi anak dari kekerasan dan pergaulan bebas
- Memberikan fasilitas pendidikan dan tenaga pendidik yang ramah untuk anak kebutuhan khusus
- Meningkatkan sarana dan prasarana membaca bagi anak di wilayah kecamatan
- Meningkatkan pengendalian terhadap peredaran narkotika dan psikotropika dan melindungi anak dari bahaya asap rokok.

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengatakan bahwa hasil rumusan dari anak di daerah setempat ini akan disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.

"Hak azasi anak harus dihargai karena mereka juga berhak mendapatkan kebutuhan sesuai dengan usia tumbuhkembangnya," kata Edy Pratowo.

Edy Pratowo juga meminta kepada para orang tua untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya, karena kasih sayang, perhatian dan kedekatan tidak bisa digantikan oleh uang. Mengasuh dan mendidik anak, tidak selalu dengan memberikan materi.

Tujuan dari penyelenggaraan Hari Anak  Nasional adalah mensosialisasikan hak-hak anak yang telah disepakati dunia dan diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai potensi, minat dan bakatnya. Anak juga berhak atas pelayanan kesehatan sesuai dengan fisik dan mentalnya, serta bebas berpendapat, menerima dan mencari informasi didasari nilai kesusilaan dan kepatutan.