Wow! Pengampunan Pajak di Sampit Hasilkan Rp75 Miliar

id Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono, Pengampunan Pajak

Wow! Pengampunan Pajak di Sampit Hasilkan Rp75 Miliar

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Program "tax amnesty" atau pengampunan pajak dilaksanakan juga oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menghasilkan pemasukan pajak hampir Rp75 miliar.

"Hasilnya cukup bagus. Selama tiga periode itu kita dapat hampir Rp75 miliar di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Memang yang terbesar di Kotawaringin Timur," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono di Sampit, Kamis.

Anis menilai capaian itu cukup bagus meski harus terus ditingkatkan. Capaian itu sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

Perusahaan mendominasi pembayar pajak yakni mencapai 60 persen, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ada lebih dari 100 perusahaan besar di daerah ini yang menjadi objek pajak yang potensial meningkatkan penerimaan pajak.

Masyarakat dan perusahaan harus memahami bahwa 75 persen pembangunan di negara ini dibiayai dari hasil penerimaan pajak. Untuk itulah dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk membayar pajak karena hasilnya juga digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

"Pasca "tax amnesty" ini kami gerakkan juga. Pengusaha yang tidak ikut 'tax amnesty' kemarin juga kami teliti dan 'pelototi' supaya mereka mau membayar pajak. Untuk kalangan pejabat, kini tingkat kesadaran membayar pajak sudah bagus," kata Anis.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit membawahi tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Total wajib pajak di tiga kabupaten ini mencapai 40.000 wajib pajak, terbesar di Kotawaringin Timur sekitar 19.000 wajib pajak, terdiri dari badan hukum, orang pribadi yang memiliki usaha serta karyawan dan pegawai.

Wajib pajak besar atau berbadan hukum didominasi perkebunan kelapa sawit. Sektor ini juga menjadi penyumbang penerimaan terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan persentase sekitar 60 persen yang ditopang oleh unit usaha dan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Saat ini tingkat kepatuhan juga sudah lumayan bagus, yakni sudah mencapai target nasional sebesar 70 persen dari wajib pajak yang wajib lapor. Di antaranya wajib pajak badan hukum dan orang pribadi yang usahawan yakni sekitar 40 persen dan itu sudah terpenuhi.

Penerimaan pajak saat ini sudah sekitar 42 persen dari target Rp1,533 triliun untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit. Pertumbuhannya juga bagus yaitu sekitar 25 persen dibanding tahun lalu.

Anis mengatakan, sosialisasi dan edukasi harus terus-menerus dilakukan kepada masyarakat. Selain memberi pengetahuan bagi yang belum mengetahui, juga untuk mengingatkan wajib pajak yang mungkin abai karena terlalu sibuk dengan rutinitas setiap hari.