Sampit (Antara Kalteng) - Program "tax amnesty" atau pengampunan pajak dilaksanakan juga oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menghasilkan pemasukan pajak hampir Rp75 miliar.
"Hasilnya cukup bagus. Selama tiga periode itu kita dapat hampir Rp75 miliar di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Memang yang terbesar di Kotawaringin Timur," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono di Sampit, Kamis.
Anis menilai capaian itu cukup bagus meski harus terus ditingkatkan. Capaian itu sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya perusahaan atau lembaga berbadan hukum.
Perusahaan mendominasi pembayar pajak yakni mencapai 60 persen, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ada lebih dari 100 perusahaan besar di daerah ini yang menjadi objek pajak yang potensial meningkatkan penerimaan pajak.
Masyarakat dan perusahaan harus memahami bahwa 75 persen pembangunan di negara ini dibiayai dari hasil penerimaan pajak. Untuk itulah dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk membayar pajak karena hasilnya juga digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
"Pasca "tax amnesty" ini kami gerakkan juga. Pengusaha yang tidak ikut 'tax amnesty' kemarin juga kami teliti dan 'pelototi' supaya mereka mau membayar pajak. Untuk kalangan pejabat, kini tingkat kesadaran membayar pajak sudah bagus," kata Anis.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit membawahi tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Total wajib pajak di tiga kabupaten ini mencapai 40.000 wajib pajak, terbesar di Kotawaringin Timur sekitar 19.000 wajib pajak, terdiri dari badan hukum, orang pribadi yang memiliki usaha serta karyawan dan pegawai.
Wajib pajak besar atau berbadan hukum didominasi perkebunan kelapa sawit. Sektor ini juga menjadi penyumbang penerimaan terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan persentase sekitar 60 persen yang ditopang oleh unit usaha dan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Saat ini tingkat kepatuhan juga sudah lumayan bagus, yakni sudah mencapai target nasional sebesar 70 persen dari wajib pajak yang wajib lapor. Di antaranya wajib pajak badan hukum dan orang pribadi yang usahawan yakni sekitar 40 persen dan itu sudah terpenuhi.
Penerimaan pajak saat ini sudah sekitar 42 persen dari target Rp1,533 triliun untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit. Pertumbuhannya juga bagus yaitu sekitar 25 persen dibanding tahun lalu.
Anis mengatakan, sosialisasi dan edukasi harus terus-menerus dilakukan kepada masyarakat. Selain memberi pengetahuan bagi yang belum mengetahui, juga untuk mengingatkan wajib pajak yang mungkin abai karena terlalu sibuk dengan rutinitas setiap hari.
Berita Terkait
Pemkab Kobar upayakan pelayanan semakin efektif dan responsif
Rabu, 17 April 2024 5:34 Wib
Kemenhub pantau standar pelayanan keselamatan dan kenyamanan penumpang di Pelabuhan Sampit
Selasa, 16 April 2024 22:08 Wib
Pj Bupati Barito Utara sidak ke sejumlah dinas pelayanan publik
Selasa, 16 April 2024 20:02 Wib
Bupati Kotim pastikan pelayanan publik berjalan optimal pasca libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:25 Wib
DPMPTSP Kalteng fasilitasi penyelesaian masalah wujudkan iklim investasi nyaman
Sabtu, 30 Maret 2024 15:33 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemprov Kalteng buka posko kesehatan deteksi dini penyakit
Rabu, 20 Maret 2024 12:29 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib