Jadwal Sidang Sumpah Adat Yansen Binti Ditunda?

id sekolah terbakar, yansen binti, DAD palangka raya

Jadwal Sidang Sumpah Adat Yansen Binti Ditunda?

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Mambang Tubil. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Mambang Tubil menegaskan jadwal sidang sumpah adat yang rencananya dilaksanakan pada Jumat ini diputuskan untuk ditunda.

"Penundaan karena ada beberapa syarat mutlak yang harus dihadirkan, tidak bisa dihadirkan. Seperti orang dari media online dari Winet News wajib dihadirkan, karena tidak ada makanya kita tunda terlebih dahulu," kata Mambang Tubil, Jumat di kediaman Yansen Binti.

Mambang menegaskan, penundaan permasalahan sidang bukan permintaan pelapor (Yansen) yang mengaku ke DAD Kota. Tertundanya sidang sumpah adat tersebut hasil rembukan pengurusan DAD setempat.

"Syarat mutlak tersebut wajib ada, yaitu orang yang dilaporkan atau memfitnah pak Yansen wajib dihadirkan. Sehingga pada saat sidang nantinya yang bersangkutan akan mengetahui sanksi sumpah tersebut yang hukumannya nyawa," bebernya.

Ditanya kapan hal tersebut bisa terlaksana, mantan Anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2009-2014 belum bisa memberikan jadwal pasti akan dilakukan.

Mengenai hal tersebut pihaknya juga menunggu pihak kepolisian yang masih melakukan pencarian terhadap media online yang dianggap menuduh Yansen tanpa ada pernyataan resmi dari kepolisian.

"Maka dari itu beliau yang dituduh menjadi otak pelaku pembakar tujuh sekolah di Kota ini, angkat bicara. Bahkan karena dia merasa tidak bersalah mengambil langkah seperti ini, karena dia yakin tidak melakukan perbuatan itu," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kediaman Yansen Binti yang berada di Jalan Batu Suli Vc setiap harinya banyak dikunjungi rekan-rekan dan anggota Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak).

Mereka disana selain memberikan support juga mengatakan tidak percaya bahwa Anggota DPRD Provinsi Kalteng itu melakukan hal perbuatan tindak pidana. Apalagi yang bersangkutan juga memiliki finansial yang cukup dan tidak mungkin hanya menginginkan proyek.

Lalu yang bersangkutan gelap mata serta melakukan hal-hal seperti itu, sehingga tokoh Dayak tersebut menjadi korban fitnah dari sebuah media online yang tidak menyertakan sumber yang jelas.