Perkebunan Sumbang PAD Kalteng Diperkirakan Rp225 Miliar

id PBS kalteng, disbun kalteng, rawing rambang

Perkebunan Sumbang PAD Kalteng Diperkirakan Rp225 Miliar

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang memperkirakan perusahaan perkebunan pemilik pabrik kelapa sawit yang beroperasi di provinsi ini akan memberikan sumbangan sebesar Rp225 miliar kepada pendapatan asli daerah (PAD).

Perkiraan Rp225 miliar itu berasal dari hasil produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di 99 perusahaan se-Kalteng yang telah memiliki pabrik kelapa sawit (PKS), kata Rawing di Palangka Raya, Kamis.

"Setiap satu kg CPO yang diproduksi 99 PKS itu, Pemprov Kalteng mendapat Rp50. Produksi CPO di Kalteng ini diperkirakan 4,5 juta ton, dikalikan saja Rp50, maka Pemprov Kalteng mendapat Rp225 miliar. Ini yang sedang kita upayakan," bebernya.

Sebagai upaya meningkatkan PAD, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menerbitkan peraturan nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Pengelolaan Pihak Ketiga kepada Pemprov. Peraturan Gubernur Kalteng itu telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2017.

Kepala Disbun Kalteng mengaku telah bertemu dengan Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Kalteng. Dalam pertemuan itu, tiga dari 99 Perusahaan perkebunan pemilik PKS di Kalteng ini telah menyetorkan sumbangan kepada kas daerah.

"Saya lupa perusahaan apa saja dan besarannya berapa. Tapi intinya sudah ada tiga yang menyetor ke kas daerah. GAPKI juga meminta agar Disbun Kalteng membuat surat penagihan terhadap perusahaan perkebunan pemilik PKS. Ini sedang kita persiapkan surat penagihannya," tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Kalteng Nuryakin, membenarkan telah ada sejumlah perusahaan yang menyetorkan dana ke KAS Daerah. Namun dirinya mengaku sedang menginventarisasi perusahaan apa saja yang menyetor dan berapa besarannya.

"Sudah ada dana masuk dari Perusahaan Perkebunan, Pertambangan dan Kehutanan. Target penerimaan dari pihak ketiga memang sekitar Rp500 miliar. Mengenai teknisnya kan perlu ada membuat kesepakatan. Seperti apa bentuknya, silahkan ditanyakan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan saja. Kita hanya sebagai penerima saja," singkat Nuryakin.