Ya Ampun! Petani Penjual Obat Terlarang Ditangkap Polisi?

id petani jual obat terlarang, zenith, kotawaringin timur, sampit, polsek Parenggean, Petani Penjual Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Ya Ampun! Petani Penjual Obat Terlarang Ditangkap Polisi?

Polsek Parenggean menangkap seorang petani yang diduga nyambi menjual carnophen atau zenith, Jumat (1/9/17). Istimewa

Total carnophen atau zenith yang ditemukan sebanyak 710 butir. Juga kami temukan uang hasil penjualan sebesar Rp947.000 dan benda lainnya,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap Muhlidin (43), seorang petani yang diduga sambil berjualan obat terlarang jenis carnophen atau zenith.

"Penangkapan dilakukan dini hari tadi. Barang bukti 710 butir carnophen. Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek," kata Kapolsek Parenggean, Iptu Triyono Raharja di Sampit, Jumat.

Penangkapan pelaku berawal dari patroli rutin pada Kamis (31/8) malam hingga Jumat (1/9) dini hari. Kali ini patroli dilakukan lebih lama karena sekaligus pengamanan malam Hari Raya Idul Adha.

Polisi mendapat informasi bahwa Muhlidin melakukan transaksi narkoba dengan pembeli di rumahnya di Jalan Desa Bejarau RT 03 RW 01. Pengintaian dilakukan sampai Jumat dini hari hingga polisi yakin dan melakukan penangkapan.

Saat itu polisi menemukan 100 butir carnophen bersama pelaku. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku disaksikan ketua RT setempat dan menemukan termos nasi 520 butir zenith dan lima pak plastik kosong yang disimpan di dapur.

"Total carnophen atau zenith yang ditemukan sebanyak 710 butir. Juga kami temukan uang hasil penjualan sebesar Rp947.000 dan benda lainnya," jelas Triyono.

Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa kini peredaran narkoba sudah merambah pelosok Kotawaringin Timur, tidak terkecuali Kecamatan Parenggean yang bisa ditempuh dengan waktu sekitar tiga jam dari pusat kota Sampit. Triyono menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan minuman keras.