Pemekaran Kapuas Ngaju Terkendala Moratorium

id Wagub Kalteng, Ismail, Pemekaran Kapuas Ngaju

Pemekaran Kapuas Ngaju Terkendala Moratorium

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Said Ismail. (FOTO Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail menegaskan pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju dari Kabupaten Kapuas sudah layak namun mengalami kendala pada Pemerintah Pusat terkait moratorium pemekaran.

Pemerintah Provinsi Kalteng pada dasarnya mendukung penuh pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju dan Kabupaten Kotawaringin Utara sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi, kata Ismail di Palangka Raya, Jumat.

"Permasalahan sekarang ini Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan moratorium pemekaran. Ya tentunya kita harus menunggu moratorium itu dicabut, baru dua pemekaran kabupaten di Kalteng ini akan disampaikan kembali ke Pusat," kata Ismail.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng HM Fahruddin menyebutkan setelah mendapat persetujuan bersama dari pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng terkait pemekarana Kabupaten Kapuas Ngaju, selanjutnya akan diserahkan pada pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan.

Dia mengatakan semua persyaratan pemekaran sebagaimana yang diatur undang-undang pada dasarnya sudah terpenuhi, mulai dari jumlah kecamatan, luas wilayah dan jumlah penduduk. Dengan sejumlah kesiapan tersebut, pihaknya dari DPRD Kalteng dipastikan menyetujui pemekaran kabupaten ini apabila nanti dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

"Sekarang kan masih dalam proses penyelesaian. Kalau persetujuan dari bupati dan DPRD Kapuas sudah ada. Sekarang hanya tinggal di provinsi untuk dilanjutkan ke pusat. Dari segi politis, dewan tidak ada masalah karena dari segi aturan pemekaran kabupaten ini sudah terpenuhi," ucapnya.

Wakil Rakyat itu menyadari bahwa saat ini moratorium pemekaran daerah otonomi baru diberlakukan pemerintah pusat, sehingga pembentukan kabupaten baru, seperti halnya Kapuas Ngaju ini bukan perkara mudah dan perlu waktu bertahun-tahun untuk mewujudkannya.

"Tapi setidaknya sudah ada persiapan dari sekarang. Karena begitu moratorium dicabut pusat, semua persyaratan terkait pemekaran kabupaten sudah siap dan hanya menunggu persetujuan saja," kata Fahruddin.