Wanita Ini Nekat Bikin Laporan Perampokan Palsu di Patangkep Tutui, Kenapa?

id patangkep tutui, laporan palsu, polsek P Tutui

Wanita Ini Nekat Bikin Laporan Perampokan Palsu di Patangkep Tutui, Kenapa?

ER (32) kini mendekam di tahanan Polsek Patangkep Tutui karrna membuat laporan polisi dengan keterangan palsu pada Rabu (30/08) di Bentot. (Foto Polsek Patangkep Tutui)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Seorang wanita berinisial ER (32) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, Tabalong Kalsel harus berurusan dengan jajaran Polsek Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalimantan Tengah, karena membuat laporan palsu. 

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Suhadak, Jumat mengatakan, pertama ER mengaku habis dirampok di wilayah hukum Polsek setempat. 

"Pelaku mengaku kehilangan uang sebesar Rp200 juta karena dirampok dan melaporkannya ke Polsek.laporan tersebut kita terima," kata Suhadak.

Dari hasil penyelidikan atas laporan terserbut, ER mengaku meminjam uang dari temannya di Tamiang Layang dan dalam perjalan mendapatkan musibah perampokan. Hasil penyelidikan dilapangan membuktikan banyak kejanggalan.

Unit Reskrim Polsek P Tutui dibantu Satreskrim Polres langsung melakukan rekonstruksi dan memeriksa pihak saksi-saksi di lokasi yang disebutkan ER sebagai lokasi perampokan.

Hasilnya, antara keterangan ER sangat janggal. Setelah diusut, ER akhirnya mengaku nekat membuat laporan palsu karena terhimpit hutang sebesar Rp200 juta.

"Pelaku berjanji bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut pada temannya di Tanjung pada hari Rabu (30/08) lalu. Karena tidak punya uang, pelaku nekat pura-pura habis dirampok dan melaporkannya ke Polsek," katanya.

Atas perbuatannya, ER dikenakan pasal 242 ayat 1 sub pasal 220 KUHP karena membuat keterangan palsu (tidak benar).

Suhadak menegaskan, aparat kepolisiian siap melayani siapapun korban kejahatan, namun harus diiringi dengan bukti, fakta dan saksi. Jika memberikan keterangan palsu untuk menutupi suatu, maka bertentangan dengan norma hukum.

Polisi tentu akan bertindak tegas agar kejadian serupa (memberi keterngan palsu) tidak terulang, demikian Suhadak.