Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyita lebih dari seribu potong kayu ilegal saat pemeriksaan di darat dan sungai wilayah Kecamatan Parenggean.
"Kami terus memberantas pembalakan liar. Hasil tangkapan ini masih dikembangkan penyelidikannya lebih dalam lagi," kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Samsul Bahri di Sampit, Kamis.
Pada Rabu (6/9) sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Polsek Parenggean, menangkap dua truk bermuatan ratusan potong kayu ulin saat melintas di Jalan Poros Pelantaran-Parenggean km 12 Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu.
Tim mengamankan truk dengan nomor polisi KH 8352 FD dikendarai Bayu yang bermuatan 273 potong atau sekitar delapan meter kubik kayu ulin. Polisi juga mengamankan Hartono yang diduga pemilik kayu tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu truk lainnya yaitu dengan nomor polisi KH 8227 FR yang dikendarai Uger. Truk ini bermuatan 200 potong atau delapan meter kubik kayu ulin. Penangkapan ini dilakukan karena kayu-kayu bernilai ekonomis tinggi itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.
"Kayu-kayu ini rencananya akan dibawa ke Kapuas, tapi keburu tertangkap. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli. Kami terus menertibkan pembalakan liar. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti," tegas Muchtar.
Sementara itu di lokasi berbeda, Polsek Parenggean mengamankan sebanyak 635 keping kayu olahan jenis meranti campuran di Kampung Bengek Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean dari seorang warga bernama Agus Hartono (25), warga Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai.
Kayu-kayu siap jual itu terdiri 248 keping ukuran 2cm x 20cm x 4 m, 150 keping ukuran 3cm x 17cm x 4 m, 167 keping ukuran 5cm x 5cm x 4 m, 70 keping ukuran 3cm x 5cm x 4 m.
Kayu tersebut ditemukan sedang ditarik menggunakan kelotok di Sungai Tuwalan Kampung Bengek, Kelurahan Parenggean. Kayu tersebut mengapung karena jenis meranti campuran.
"Kayu-kayu itu siap jual. Pengangkut kayu tidak dapat menunjukkan dukumen. Saat ini masih kami dalami kasusnya," kata Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e junto Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Berikut peluang 12 shio pada Tahun Naga Kayu
Minggu, 11 Februari 2024 19:40 Wib
Kesempatan dan kemakmuran akan banjiri Tahun Naga Kayu
Rabu, 7 Februari 2024 15:11 Wib
Polres Kapuas tahan mantan Kades Sei Kayu
Kamis, 2 November 2023 14:02 Wib
IPB teliti teknik pemanasan kayu untuk bahan bangunan cegah pelapukan
Selasa, 31 Oktober 2023 8:28 Wib
Rencana merevitalisasi jembatan Kayu Mandomai tidak ganggu APBD Kapuas
Kamis, 19 Oktober 2023 15:03 Wib
Bupati Kotim apresiasi Disbudpar gencar promosikan Museum Kayu
Kamis, 12 Oktober 2023 21:40 Wib
Polisi selidiki insiden tongkang kayu log hantam rumah warga di Katingan
Kamis, 31 Agustus 2023 17:02 Wib
Disbudpar Kotim gugah generasi muda mencintai museum
Kamis, 31 Agustus 2023 15:34 Wib