Minim Laporan Ketenagakerjaan dari PBS dan HPH Seruyan

id disnakertrans seruyan, Wiktor T Nyarang, ketenagakerjaan, PBS

Minim Laporan Ketenagakerjaan dari PBS dan HPH Seruyan

Ilustrasi - Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat tandan buah segar kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kesadaran perusahaan perkebunan besar swasta dan hak pengusahaan hutan di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaporkan kondisi ketenagakerjaan kepada pemerinrtah kabupaten masih sangat minim.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, Wiktor T Nyarang di Kuala Pembuang, Jumat meminta seluruh perusahaan di kabupaten tersebut melaporkan jumlah dan kondisi pekerjanya agar memudahkan pemantauan.

Kewajiban untuk melaporkan jumlah tenaga kerja ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tegasnya.

Surat Edaran Bupati Seruyan tentang laporan jumlah tenaga kerja sudah disampaikan kepada masing-masing perusahaan agar melaporkan jumlah pekerjanya paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

"Kewajiban untuk melaporkan ini bukan hanya jumlahnya saja, tapi hingga data-data pekerja, mulai dari nama hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP)," katanya.

"Karena pelaporan pekerja masih minim, maka kita kesulitan melakukan pengawasan. Mulai dari perjanjian kerja, penerapan upah dan hak-hak lainnya seperti asuransi, pesangon, serta tunjangan hari raya dan lain-lain," katanya.

Ia menambahkan, minimnya pelaporan jumlah pekerja juga membuat Disnakertrans kesulitan mempersentasekan jumlah tenaga kerja lokal yang sudah terserap oleh perusahaan.

Saat ini Disnakertrans Seruyan hanya mendapatkan laporan jumlah pekerja perusahaan secara umum, yakni sekitar 43 ribu pekerja yang tersebar di 30 lebih perusahaan perkebunan kelapa sawit dan sejumlah perusahaan HPH.

Dari 43 ribu pekerja itu kita tidak tahu berapa jumlah tenaga kerja lokalnya. Karena itulah untuk pelaporan kali ini sudah kita buatkan format khusus yang di dalamnya ada daftar isian pekerja perusahaan sehingga bisa diketahui asal pekerja yang bersangkutan, katanya.