Secara prosedural MADN tidak mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada DAD Kalteng terkait bertindak dan bersikap terhadap kasus yang dialami YB selaku Sekretaris di organisasi itu , kata Teras Narang di Palangka Raya, Minggu.
"Masing-masing organisasi kan memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ini lah yang dapat digunakan jika ingin bertindak dan bersikap. Tapi, faktor praduga tak bersalah harus tetap dipertahankan," tambahnya.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini juga mengajak semua pihak memberikan kepercayaan kepada Kepolisian memproses secara hukum yang berlaku dan harapannya cepat dituntaskan serta dilimpahkan ke Pengadilan.
"Saya tidak mau mendahului proses hukum. Proses Hukum lah yang nantinya menjelaskan apa, kenapa dan bagaimana terkait pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya ini. Terlalu dini bagi saya untuk menilai," kata Teras Narang.
Baca Juga:
Polda Kalimantan Tengah, Senin (4/9) malam, menetapkan YB sebagai ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya setelah diperiksa selama hampir 12 jam hingga Selasa (5/9) siang, YB pun dibawa menggunakan Helicopter ke Banjarmasin untuk diterbangkan ke Markas Besar Polri di Jakarta.