Polres Bartim Tangkap Bandar Dengan 14 Paket Diduga Sabu di Desa Putai

id polres bartim, bandar sabu

Polres Bartim Tangkap Bandar Dengan 14 Paket Diduga Sabu di Desa Putai

Barang Bukti Milik AW (41) yang disita Polisi dalam aksi penggerebekan di rumahnya di RT 03 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Minggu sore. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali mengamankan 14 paket diduga sabu-sabu dari salah seorang laki-laki berinisial AW (41) warga RT 008 Asak Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Minggu sekitar pukul 15.30 WIB.

"Benar, ada kita amankan satu orang bersama barang buktinya," kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dani Sutirta SH melalui telepon, Minggu malam.

Informasi dihimpun, jajaran Satresnarkoba kembali menerima informasi dari masyarakat yang geram akan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Ampah Kota.

Informasi ditujukan kepada Satresnarkoba tentang gerak gerik AW dalam menjajakan barang diduga berupa narkoba jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, Dani langsung memimpin pengintaian hingga beberapa pekan. Bertepatan Minggu (10/09) pagi, Dani kembali memimpin pengintaian hingga berhasil menangkap AW pada sore harinya dalam aksi penggerebekan di kediaman AW. 

AW ditangkap ketika sedang mengemas paketan diduga narkoba kediamannya. Dalam penyergapan itu, polisi menemukan paketan diduga sabu sebanyak 13 paket kecil dan 1 paket besar yang disimpan dalam alat penyimpanan lipstik dalam sebuah tas bermotif bunga bunga.

Total serbuk kristal yang dikemas dengan berat 3,6 gram. Sebelumnya, AW diduga menerima paketan besar narkoba dari Banjarmasin, Kalsel. 

Selain menyita 14 paket serbuk diduga sabu, polisi juga menyita benda benda lainnya seperti pisau pemotong (cutter), alat penjepit, sedotan, alat pemantik api dan kantong plastik klip kecil serta sebuah hp.

Polisi narkoba juga menyita uang tunai sebesar Rp1.850.000 yang diduga dari hasil penjualan narkoba.

Kini AW telah diamankan di Polres Bartim untuk diperiksa lebih lanjut untuk dipertanggungjawabkan dihadapan hukum dengan sangkakan pasal 114.