DAD Kalteng Bentuk Tim Advokasi Kawal Kasus Yansen Binti

id DAD Kalteng, Yansen Binti, Rahmadi G Lentam, Agustiar Sabran, DAD Kalteng Bentuk Tim Advokasi Kawal Kasus Yansen Binti

DAD Kalteng Bentuk Tim Advokasi Kawal Kasus Yansen Binti

Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran (tengah) memimpin press release menyikapi permasalahan kasus pembakaran sejumlah sekolah, di Sekretariat DAD Kalteng kota Palangka Raya, Senin (11/9/17) sore. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Tim ini juga akan mengawal jalannya proses hukum Yansen Binti dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah membentuk Tim Advokasi dalam menyikapi dan mengawal kasus pembakaran sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya yang melibatkan serta menjadikan Sekretaris Umum DAD Kalteng Yansen Binti sebagai tersangka.

Tim Advokasi bertugas mengawal, menganalisis dan mengkaji serta melakukan segala upaya hukum terhadap semua peristiwa berkaitan dengan pembakaran yang merugikan lembaga, kata Ketua Tim Sembilan DAD Kalteng Rahmadi G Lentam di Palangka Raya, Senin sore.

"Tim ini juga akan mengawal jalannya proses hukum Yansen Binti dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)," tambahnya didampingi Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran serta anggota Tim Sembilan DAD lainnya.

DAD Kalteng secara tegas tidak terlibat dalam peristiwa pembakaran sejumlah sekolah yang ada di kota Palangka Raya ini. Untuk itu, diminta kepada kepolisian mengungkap peristiwa yang terjadi dengan latar belakang motif para tersangka secara terang benderang.

Rahmadi mengatakan pengungkapan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas-asas hukum, serta menjunjung tinggi kewajiban dan hak segenap komponen bangsa untuk mengimplementasikan HAM.

"DAD Kalteng menegaskan untuk menghormati dan mengimplementasikan HAM, kedudukan dan jabatan Yansen Binti sebagai Sekretaris Umum, tetap dipertahankan sampai adanya putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti," bebernya.

Ketua Tim Sembilan DAD Kalteng ini menyebut, sesuai hukum dan UU yang berlaku, maka materi pemeriksaan saksi dan tersangka tertuang dalam Beritas Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan, adalah dokumen rahasia yang harus diuji validasinya melalui proses peradilan pidana.

DAD Kalteng pun meminta kepada siapa saja dan pihak manapun agar tidak menyampaikan, menyebarluaskan informasi yang tidak bersumber dari instansi atau pejabat berwenang sesuai hukum mengenai informasi bersifat rahasia berkaitan dengan BAP Saksi maupun tersangka.


Kecuali, lanjut dia, informasi tersebut untuk kepentingan pembuktian dan atau pembelaan dalam persidangan pengadilan, agar tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan proses peradilan itu sendiri, merugikan kepentingan hukum para saksi dan tersangka.

"Merugikan nama baik dan kehormatan lembaga adat DAD Kalteng, serta adat istiadat dan identitas masyarakat Adat Dayak, agar tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian terselenggaranya dengan sebaik-baiknya," kata Rahmadi.

Tim Sembilan DAD Kalteng terdiri dari Ketua Rahmadi G Lentam, sekretaris Barthel B Usin, anggota Mambang I Tubil, Walter S Penyang, Doen FB Leiden, Wahyudi F Dirun, Rusini Anggen, Heronika Rahan dan HM Hasanuddin Noor. 


Baca :