165 Penyuluh Kontrak Kalteng Didaftarkan Peserta BPJS-TK

id pemprov kalteng, Sutrisno, Peserta BPJS-TK

165 Penyuluh Kontrak Kalteng Didaftarkan Peserta BPJS-TK

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura, dan Peternakan Kalteng, Sutrisno bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Ahmad Edi K saat menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bant

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura, dan Peternakan Kalimantan Tengah, akhirnya mendaftarkan 165 orang tenaga kontrak penyuluhnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

"Para penyuluh yang kami miliki itu bekerja dengan mobilitas tinggi, mereka harus memberikan sosialisasi dan melakukan pembinaan lebih dari satu desa. Artinya perlu juga mendapatkan asuransi diri apabila terjadi sesuatu ketika sedang melaksanakan tugas," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura, dan Peternakan, Sutrisno, di Palangka Raya, Selasa.

Menurutnya, kinerja para penyuluh pertanian cukup berat, sebab Kalteng sendiri saat ini masih kekurangan tenaga penyuluh.

Ia mengatakan, satu orang penyuluh di Kalteng harus melakukan pembinaan di beberapa desa, sedangkan infrastruktur di provinsi tersebut termasuk cukup sulit. Jarak antara satu desa ke desa lain cukup jauh, bahkan dibeberapa tempat ada yang harus dilalui transportasi air.

"Kami juga khawatir ketika terjadi apa-apa, kasihan sekali tenaga penyuluh kontrak ketika tidak mendapatkan jaminan asuransi. Sekarang dengan BPJS Ketenagakerjaan kami sedikit tenang, sebab para penyuluh tersebut sudah terjamin ketika terjadi hal yang tidak diharapkan," ujar Sutrisno.

Selain itu, tahun depan pihaknya juga akan mengupayakan agar tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura, dan Peternakan dapat terdaftar sebagai peserta BPJS-TK.

"Masih ada 43 tenaga kontrak non penyuluh, nantinya akan kami daftarkan juga sebagai peserta BPJS-TK demi salah satu peningkatan kesejahteraan mereka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS TK Palangka Raya Ahmad Edi K, menjelaskan bahwa 165 tenaga penyuluh kontrak tersebut saat ini sudah mendapatkan perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Para pekerja adalah aset termasuk penyuluh pertanian, sehingga harus diberikan perlindungan khususnya yang berkaitan dengan asuransi kecelakaan dan jiwanya.

"Kami berharap, instansi lain yang berada di jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng dapat mengikutsertakan tenaga harian lepas, atau tenaga kontrak untuk mendapatkan perlindungan BPJS-TK seperti apa yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura, dan Peternakan Kalteng," jelas Edi.

Ia menjelaskan, para tenaga kontrak tersebut dapat diberikan perlindungan jaminan kematian dan kecelakaan kerja hanya dengan membayar Rp24.800 per bulan dari laporan upah sebesar Rp1.800.000 per bulan, biaya tersebut ditanggung oleh pemberi kerja dalam hal ini adalah pemerintah daerah.

Dikatakan Edi, apabila peserta meninggal dunia biasa maka pihak ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta, sedangkan contoh kasus kecelakaan kerja, misalnya ada pekerja yang mengalami putus kaki atau tangannya, maka akan diberikan kaki/tangan palsu serta biaya berobat sampai sembuh.

Terdaftarnya THL tenaga penyuluh ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementrian Pertanian.