2 Kuasa Hukum Yansen Binti Mundur Terkait Kasus Pembakaran Sekolah

id kuasa hukum yansen binti mundur, pembakaran sekolah dasar, yansen binti, Diambil Alih Gerdayak Kaltim, Kuasa Hukum Yansen Binti Mundur, Sukah L Nyahun

2 Kuasa Hukum Yansen Binti Mundur Terkait Kasus Pembakaran Sekolah

Sukah L Nyahun (kanan) di dampingi rekannya Arif Sanjaya saat diwawancari sejumlah awak media terkait pernyataan mundur sebagai kuasa hukum Yansen Binti di Palangka Raya, Rabu (13/9/17). (Istimewa)

Ingat bukannya kami tidak bertanggungjawab dalam perkara ini. Kami dihubungi oleh Julian Binti dari Jakarta menyerahkan penanganan kuasa atas kasus Yansen Binti diambil alih...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sukah L Nyahun dan Arif Sanjaya kuasa hukum Yansen Binti (YB) tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar (SD) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengundurkan diri secara tiba-tiba.

Pengunduran diri secara tiba-tiba itu lantaran pihak keluarga menunjuk kuasa hukum baru untuk Yansen Binti dalam perkara pembakaran sekolah tersebut.

"Kami berdua sih tidak kecewa, namun kami tekankan sudah mundur dari kuasa hukum Yansen Binti. Jadi adapun mengenai yang bersangkutan tidak ada urusannya lagi dengan pihak kami," kata Sukah saat didampingi Arif, di Palangka Raya, Rabu.

Sukah menegaskan, sewaktu sebagai kuasa hukum Yansen Binti dirinya ketika ditunjuk yang bersangkutan untuk menjadi kuasa hukumnya. Keduanya selalu menemani tersangka, namun dengan adanya hal itu pihaknya juga pasrah dan sama sekali tidak berkecil hati.

"Ingat bukannya kami tidak bertanggungjawab dalam perkara ini. Kami dihubungi oleh Julian Binti dari Jakarta menyerahkan penanganan kuasa atas kasus Yansen Binti diambil alih. Sebab pihak Gerdayak Kaltim sudah membentuk penasehat hukum," katanya.

Sukah menambahkan, sebetulnya ia dan rekan sejawatnya yang menangani kasus itu sangat menghargai para kuasa hukum dari pihak Gerdayak Kaltim. Tetapi sebelumnya pihaknya bisa melakukan komunikasi agar tidak terjadi kekeliruan seperti ini.

"Ini sudah jelas melanggar kode etik. Walaupun membentuk tim di Kaltim seharusnya musyawarah terlebih dahulu dengan kami," tandasnya.

Dia menambahkan, mengenai tiga tersangka seperti Indra Gunawan, Suriansyah dan Ogut tetap menjadi kuasa hukum ketiga tersangka yang di dampinginya sejak awal.

"Kalau berbicara soal Yansen Binti saya 'no comment'. Sedangkan untuk pembelaan terhadap tiga tersangka yang pertama kali diamankan, kita tetap dampingi sampai persidangan," demikian Sukah.

Dilain pihak, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menegaskan dalam perkara tersebut pihak Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan dan terus mengembangkan melalui sembilan tersangka yang sudah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saya masih belum mengetahui secara rinci mengenai perkembangan masalah pembakaran sekolah ini. Pemeriksaan sekarang di Mabes polri makanya kita tidak mengetahui mengenai perkembangannya," tandas Pambudi Rahayu.