Inspektorat Kotim Diminta Tingkatkan Pengawalan Dana Desa

id DPRD Kotim, Sinar Kamala, Dana Desa

Inspektorat Kotim Diminta Tingkatkan Pengawalan Dana Desa

Anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim, Sinar Kamala. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta meningkatkan pengawasan untuk mengawal penggunaan dana desa agar tidak menyimpang dari aturan.

"Saya sangat miris mendengar ada kepala desa yang dilaporkan ke penegak hukum, apalagi menjadi tersangka karena masalah dana desa. Pengawasan harus ditingkatkan agar indikasi penyimpangan bisa dideteksi sejak dini sehingga bisa dicegah," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sinar Kamala di Sampit, Rabu.

Beragam latar belakang pendidikan kepala desa, bisa saja membuat kemampuan pemahaman dan penguasaan masalah aturan administrasi pengelolaan keuangan juga berbeda-beda, meski sosialisasi sudah berulang kali dilakukan pemeringah. Bukan mustahil pula terjadi pelanggaran aturan akibat ketidaktahuan.

Inspektorat yang menjadi ujung tombak pengawasan internal pemerintah daerah, diharapkan meningkatkan peran mereka dalam melakukan pencegahan.

Selain melakukan pendampingan dan pembinaan, Ispektorat juga harus cepat meminta penjelasan aparatur pemerintah desa jika ada informasi indikasi pelanggaran aturan sehingga bisa dengan cepat dicegah dan diluruskan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku instansi yang berhubungan langsung pembinaan desa, diminta terus aktif memberikan masukan kepada aparatur desa. Bantuan juga harus diberikan dalam bentuk pendampingan dan memfasilitasi aparatur desa dengan instansi terkait.

"Intinya, harus rajin-rajin berkonsultasi. Kalau ragu, tanyakan dulu dan minta pendapat supaya tahu dan pelanggaran aturan hukum bisa dihindari," kata Ketua Fraksi Golkar itu.

Sinar Kamala menambahkan, keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga harus dimanfaatkan maksimal dalam rangka pencegahan. Kepala desa bisa berkonsultasi mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar tidak terjadi pelanggaran aturan.

Penggunaan dana desa menjadi sorotan banyak pihak karena nilainya meningkat tajam. Tahun 2017 ini, tiap desa di Kotawaringin Timur mendapat total kucuran anggaran berkisar Rp1,2 miliar hingga Rp1,8 miliar sehingga perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.