Sampit (Antara Kalteng) - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, masih cukup tinggi sehingga harus mendapat perhatian serius.
"Tahun ini sudah ada 27 kasus dan 24 kasus sudah selesai melalui pendampingan. Kami didukung mitra seperti Polres, Kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat dan forum satuan organisasi perangkat daerah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur, Rusmiati di Sampit, Jumat.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan masyarakat setiap tahunnya meningkat. Tidak menutup kemungkinan ibarat fenomena gunung es, yakni terjadi di lapangan jauh lebih banyak dibanding yang dilaporkan atau terdata.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kerjasama dengan berbagai pihak juga dijalankan untuk sama-sama melalukan langkah pencegahan.
Sosialisasi dilakukan kepada berbagai kelompok masyarakat seperti kaum perempuan, sekolah, kampus dan lainnya. Tujuannya untuk memberi pemahaman agar perempuan dan anak terhindar dari kekerasan, serta menggugah kepedulian masyarakat untuk membantu jika ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Makin gencarnya sosialisasi ini diakui cukup memberi dampak bagi masyarakat. Kini makin banyak yang peduli membantu jika mengetahui ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
"Kasus setiap tahun bertambah ini bisa juga bukan karena makin banyaknya kasus, tapi bisa juga karena adanya tempat pengaduan. Mungkin saja dulu tidak mengadu karena tidak ada tempat mengadu.
Sekarang berkelahi dengan suami pun langsung lapor kepada kami," kata Rusmiati.
Kasus kekerasan terhadap perempuan anak, bisa terjadi di mana dan kapan saja. Seluruh masyarakat harus turut peduli sehingga orang yang berniat melakukan kekerasan tidak bisa menjalankan aksinya.
Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilaporkan ke polisi supaya mempertanggungjawabkan. Sedangkan perempuan maupun anak yang menjadi korban, akan diberikan pendampingan saat mereka menjalani proses hukum serta menghilangkan trauma atas kejadian yang dialami.
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib