Benar Salah Kasus YB, Biar Pengadilan yang Memutuskan, Kata Mantan Rektor UPR Ini

id Jangan Hakimi YB, Sebelum Ingkrah pengadilan, Mantan Rektor UPR Napa J Awat, UPR

Benar Salah Kasus YB, Biar Pengadilan yang Memutuskan, Kata Mantan Rektor UPR Ini

Mantan Rektor Universitas Palangka Raya, Napa J Awat memberikan statemen mengenai kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Palangka Raya, Minggu (17/9/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Napa J Awat menghimbau agar masyarakat jangan sampai mengeluarkan pernyataan yang bukan tupoksinya dalam kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kalteng Yansen Binti.

"Benar salah dalam kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar itu pengadilan yang berhak nantinya memutuskan. Karena semuanya akan terkuak di persidangan," kata Napa saat disambangi di kediamannya, Minggu.

Napa juga menjelaskan, status tersangka yang ditetapkan polisi kepada Yansen Binti itu syah-syah saja. Hanya saja dalam perkara ini kita wajib menggunakan azas praduga tak bersalah.

"Bisa saja ketika dilakukan sidang di pengadilan nantinya yang bersangkutan tidak bersalah misalnya. Maka dari itu biarkan pihak kepolisian serta pengadilanlah yang nantinya menyebutkan bahwa Yansen Binti terbukti apa tidak dalam dalam perkara tersebut," ucap Napa.

Napa yang juga Pakar Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah setuju dengan sikap DAD setempat yang membentuk tim sembilan guna mengawal kasus Yansen Binti yang juga Sekertaris DAD setempat.

Sebelum menutup perbincangan mengenai hal itu, pria berbadan tambun besar tersebut mengajak masyarakat untuk menunggu hasil akhir kasus pembakaran sekolah ini.

Lambat atau cepat semua akan terkuak di pengadilan secara rinci agar publik mengetahui semua tujuan dari kasus pembakaran sekolah itu.