Tidak Bawa KTP, 15 warga Diangkut Satpol PP

id Satpol PP palangka raya, Razia KTP, Wlalter,

Tidak Bawa KTP, 15 warga Diangkut Satpol PP

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan kartu identitas kepada warga yang melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 saat melakukan ra, ia KTP, Selasa (19/92017) (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sebanyak 15 warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota setempat.

"Sebanyak 15 warga yang kita jaring itu saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak membawa KTP. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006, maka yang bersangkutan diamankan karena melanggar perda tersebut," kata Kabid Trantib Walter, Selasa.

Dalam razia yang dilaksanakan di halaman Stadion Tuah Pahoe Jalan Tjilik Riwut km 5,5 trsebut, tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP saja. Tetapi di bantu oleh pihak kepolisian dan TNI, agar kegiatan tersebut berjalan lancar.

"Warga yang berhasil diamankan ini langsung digelandang ke markas Satpol PP untuk diberikan surat pernyataan atau teguran pertama. Untuk mereka yang terjaring sifatnya hanya diberikan teguran saja," katanya.

Namun, sambung dia, apabila perwali yang nantinya diterbitkan mau tidak mau sanksi yang sudah jelas ada di dalam peraturan perda akan dilaksanakan. Karena kegiatan ini setiap tahunnya sudah diprogramkan oleh Satpol PP setempat.

"Ke depannya kami kan gencar melakukan sosialisasi mengenai hal ini, agar masyarakat saat bepergian wajib membawa kartu identitas diri. Jadi ketika ada pemeriksaan petugas tidak berurusan dengan petugas di lapangan karena sudah lengkap," bebernya.

Dari belasan warga yang terjaring razia KTP itu, Walter menambahkan alasan mereka kebanyakannya ada yang ketinggalan, belum bikin serta beralasan sulitnya membuat KTP saat sekarang ini.

"Wajar saja itu alasan mereka, yang jelas kami sebagai petugas menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.