Ketua DPRD Optimis Pembahasan RAPBD-P 2017 Kotim Selesai Tepat Waktu

id DPRD Kotim, Jhon Krisli, RAPBD-P, Ketua DPRD Optimis Pembahasan RAPBD-P 2017 Kotim Selesai Tepat Waktu

Ketua DPRD Optimis Pembahasan RAPBD-P 2017 Kotim Selesai Tepat Waktu

Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli saat menghadiri HUT ke-25 PWI Kabupaten Kotim, Senin (4/9/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng Jhon Krisli optimis pembahasan dan penyusunan kembali RAPBD Perubahan 2017 bisa selesai tepat waktu.

"RAPBD-P 2017 Kotawaringin Timur memang gagal disahkan karena adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan, namun kita targetkan paling lambat hingga akhir September sudah selesai di bahas, sehingga bisa segera disahkan," katanya di Sampit, Selasa.

Menurut Jhon, apabila terjadi keterlambatan atau pihak DPRD dan eksekutif tidak dapat menyelesaikan tugasnya, yakni menyusun RAPBD-P tepat waktu maka akan mendapatkan sanksi.

"Tergantung siapa yang menghambat penyusunan RAPBD-P tersebut, eksekutif atau legislatif. Dan sanksi adalah tidak akan mendapat gaji selama enam bulan," terangnya.

Pembahasan kembali RAPBD-P 2017 Kotawaringin Timur diserahkan sepenuhnya kepada Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan waktu pembahasan dan Badan Anggaran (Banggar) untuk melakukan pembahasan.

Jhon mengatakan, batalnya pengesahan RAPBD-P 2017 Kotawaringin Timur dipicu tidak adanya kata sepakat anggota dewan, hal itu terjadi terkait anggaran sebesar Rp41 miliar untuk pembiayaan proyek tahun jamak masuk menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa).

"Dengan tidak adanya kata sepakat tersebut maka harus dilakukan pembahasan kembali. Untuk itu masalah ini kita serahkan ke Banmus dan Banggar untuk membahasnya lagi," katanya.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, setelah sepakat hasilnya akan dilaporkan ulang, kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi dan pengesahan ulang melalui sidang paripurna di DPRD.

"Adanya silang pendapat di DPRD merupakan hal yang biasa, karena semuanya melihat dari berbagai macam aspek dan sisi karena di dewan setiap orang memiliki hak suara," ucapnya.

Meski terjadi perbedaan pendapat dan pandangan di kalangan anggota dewan terkait penyusunan APBD-P 2017, namun hal itu dianggap lumrah dan biasa.

"Tugas kami sebagai pimpinan hanya mengatur lalulintas rapat saja, sedangkan keputusan kolektif kolegial bukan keputusan ketua DPRD, setelah ada hasilnya nanti baru dikeluarkan menjadi keputusan DPRD," ungkapnya.

Jhon juga meminta kepada seluruh anggota dewan untuk tidak larut dalam perbedaan pendapat dalam penyusunan RAPBD-P 2017, terutama tim anggaran untuk segera menyelesaikan tugasnya agar program pembangunan yang telah ditetapkan tidak terganggu akibat belum disahkannya RAPBD-P.