Polres Seruyan Amankan Ratusan Batang Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar

id pembalak liar, ulin, Ratusan Batang Kayu Ulin, seruyan, kuala pembuang, polres seruyan, PT Sarpatim

Polres Seruyan Amankan Ratusan Batang Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko didampingi perwira dan sejumlah pejabat saat meninjau langsung lokasi illegal logging di area hak pengusahaan hutan PT Sarmiento Parakantja Timber, Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa (12/9/17). (Foto Antara Kal

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, mengamankan ratusan batang kayu ulin berbagai ukuran hasil pembalakan liar di area hak pengusahaan hutan PT Sarmiento Parakantja Timber wilayah Kecamatan Seruyan Hulu.

"Total kayu ulin olahan yang kita amankan 542 potong," kata Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu`min Wijaya di Kuala Pembuang, Sabtu.

Ia menjelaskan ratusan potong kayu ulin itu diamankan di area PT Sarpatim, tepatnya di Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 M.

Di lokasi penemuan kayu ulin, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan, satu buah buku catatan, satu buah tas, dua buah telepon genggam, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Gangai, satu buah BPKB dan STNK motor atas nama Uwan.

"Untuk pelaku atau tersangka masih dalam penyelidikan petugas," katanya.

Ia menambahkan sebelumnya, masih di area PT Sarpatim, petugas berhasil menangkap dua pelaku pembalakan liar masing-masing berinisial LM dan RT, sedangkan satu orang pelaku berinisial MI masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kayu ulin olahan dengan berbagai ukuran sebanyak 55 batang atau sekitar dua kubik, serta dua unit gergaji mesin yang diduga digunakan pelaku untuk menebang dan mengolah kayu ulin.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti masih di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca: Lagi! Polres Seruyan Tangkap 2 Pelaku Pembalakan Liar

Menurut perwira menengah Polri ini, para pelaku merupakan spesialis penebang kayu ulin, karena kayu ulin memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi serta sangat diminati oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi dari tersangka, kayu ulin untuk ukuran 10x10 dijual seharga Rp100.000 per batang sehingga jika dikalkulasi dengan jumlah kayu yang sudah berhasil diolah dan siap jual maka diperkirakan pelaku dapat mengantongi sekitar Rp5,5 juta.

"Alasan pelaku melakukan penebangan adalah untuk kebutuhan pribadi dan jika ada lebihnya baru dijual," katanya.