Tim Gabungan Sita Belasan Ribuan Obat Kedaluwarsa Dari 93 Tempat

id razia obat, polda kalteng, Kombes Pol Agustinus Suprianto, obat kedaluwarsa

Tim Gabungan Sita Belasan Ribuan Obat Kedaluwarsa Dari 93 Tempat

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng AKBP M. Fadli menunjukkan obat hasil sitaan tim gabungan melakukan razia di 93 tempat di Palangka Raya, Senin (25/9/2017). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim gabungan yang terdiri Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Badan Narkotika Nasional Kalteng, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Satpol PP, Dinkes, Kecamatan, Kalurahan dan Disperindagkop menyita belasan ribu obat kedaluwarsa dan tanpa izin edar.

"Dari 93 tempat itu teridi dari 60 apotek, 31 toko obat, satu tempat kios jamu dan satu tempat praktek dokter kita lakukan pemeriksaan saat menggelar razia gabungan selama dua hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol, Agustinus Suprianto, Senin.

Agustinus mengatakan, dari belasan ribu obat yang berhasil disita itu terdapat ratusan jenis obat. Salah satunya obat kedaluwarsa yaitu minyak telon konicare, heroxin, minyak kayu putih, enkasari, madu, alkohol 70 persen, laser dan vitamin B1 50mg.

Kemudian obat yang berhasil disita tanpa izin edar yakni, obat kuat seks philter, carnophen, obat kuat america black, jamu urat kuda, jamu kobra x, jamu cap godong ijo, jamu cap urat madu, jamu cap king cobra dan jamu cap rawa rotek.

"Kalau dirinci total obat yang kita sita berjumlah 11.825 dari 93 tempat yang kita sambangi saat razia," katanya.

Perwira berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, obat yang berhasil mereka sita itu kebanyakan adalah obat kuat yang tidak memiliki izin edar.

Sedangkan obat kedaluwarsa yang ditarik dari peredaran tersebut diakui pemiliknya hendak ditarik oleh para distributornya. Hanya saja keduluan petugas melakukan razia.

"Beberapa orang kita amankan dan dilakukan pemeriksaan mengenai apa yang mereka lakukan," tegas perwira yang pernah bertugas Polda Papua itu.