Ini Alasan Pemkab Kotim Perintahkan Perusahaan Hentikan Penanaman Sawit

id Plt Sekda Kotim, Halikinnor, Perusahaan sawit

Ini Alasan Pemkab Kotim Perintahkan Perusahaan Hentikan Penanaman Sawit

Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memerintahkan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit menghentikan pembukaan lahan dan penanaman sawit karena lahannya bermasalah.

"Bukan dicabut izinnya, tapi dihentikan dulu aktivitasnya sementara di lahan yang bermasalah. Kita hentikan pada lahan yang bermasalah saja. Kita lihat seperti apa perkembangannya," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Senin.

Halikinnor tidak menyebut luasan lahan yang dianggap bermasalah tersebut, namun dia tidak membantah perusahaan dengan inisial PT SCC yang beroperasi di Kecamatan Cempaga itu diperintahkan menghentikan aktivitas di lahan belum ada izin tersebut. Pemerintah daerah akan melihat perkembangan prosesnya beberapa waktu.

Pihak perusahaan mengaku sedang mengurus perizinan atas lahan bermasalah tersebut. Namun pemerintah daerah tidak memberikan toleransi dan tetap memerintahkan penghentian aktivitas di lahan bermasalah itu.

Untuk sementara, tindakan tegas yang dilakukan pemerintah daerah adalah memerintahkan perusahaan menghentikan aktivitas di lahan bermasalah. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar menghentikan aktivitas di lahan tersebut.

"Memang perusahaan masih mengurus izin, tapi sementara izinnya belum selesai, kita hentikan dulu. Bukan kita yang bisa mencabut izin, tapi itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Halikinnor.

Halikinnor mengingatkan perusahaan mematuhi aturan. Jika ngotot melanggar, pemerintah daerah tidak ragu mengusulkan pencabutan izin perusahaan pelanggar aturan tersebut.