Perusahaan Tak Realisasikan CSR Diancam Sanksi

id pemkab kotim, Johny Tangkere, CSR

Perusahaan Tak Realisasikan CSR Diancam Sanksi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan besar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang tidak melaporkan rencana dan realisasi program tanggung jawab sosial atau "corporate social responsibility" (CSR) diancam sanksi.

"Jika penanam modal tidak melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan maka sanksi administrasinya berupa perintah tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal hingga pencabutan izin kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Selasa.

Saat ini ada 53 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 11 perusahaan tambang dan sejumlah perusahaan besar lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara serta Badan Usaha Milik Daerah. Jika seluruh perusahaan menjalankan program CSR sesuai aturan, diyakini akan memberi dampak besar terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perusahaan besar wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara rutin setiap tiga bulan. Hal yang harus dilaporkan di antaranya terkait investasi, perkembangan tenaga kerja, realisasi impor, penambahan modal, produksi, kemitraan, pelatihan tenaga kerja, alih teknologi, tanggung jawab sosial atau CSR, pengelolaan lingkungan dan lainnya.

Faktanya, selama ini perusahaan tidak ada yang melaporkan rencana dan realisasi program CSR. Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan untuk memantau program CSR yang dilaksanakan setiap perusahaan.

Pemerintah daerah harus mengetahui perkembangan pelaksanaan CSR setiap perusahaan. Selain untuk memastikan pelaksanaannya, hal itu juga untuk mengidentifikasi agar tidak ada tumpang tindih program CSR dengan program pemerintah di objek yang sama karena akan melanggar aturan dan pemborosan.

Program tanggung jawab sosial harus dilaksanakan secara terencana. Ini menjadi kewajiban bagi perusahaan dan mengandung konsekuensi jika tidak dilaksanakan sesuai aturan.

Masalah ini juga disampaikan Johny saat pertemuan Forum CSR pada Senin kemarin. Pertemuan itu dihadiri puluhan perwakilan perusahaan besar swasta di Kotawaringin Timur.

"Selama ini laporan CSR kosong. Ingatkan bagian legal perusahaan untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, termasuk CSR. Laporan itu nantinya juga kami sampaikan ke bupati hingga ke pusat," kata Johny.

Saat ini pemerintah daerah sedang mendata program CSR setiap perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban melaporkan CSR maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan.