Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah sedang merancang peraturan bupati tentang proses pembuatan surat pernyataan penguasaan tanah dan surat pernyataan pemindahan penguasaan tanah.
"Saat ini rancangan peraturan bupati tentang pembuatan surat tanah itu masih kami susun," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Seruyan Amin Suhaimi di Kuala Pembuang, Selasa.
Dijelaskan, secara umum Perbup tentang proses SPPT dan SPPPT tidak akan merubah persyaratan pembuatan surat tanah atau yang dulunya disebut dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Pernyataan Tanah (SKPT).
Perbup mengatur secara khusus mekanisme administrasi dan pembiayaan pembuatan SPPT dan SPPPT mengacu keputusan bersama tiga menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
"Biaya pembuatan surat tanah nanti sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat atau pemohon," katanya.
Ia menyebutkan, di dalam perbup, biaya operasional pembuatan surat tanah yang harus dibayarkan pemohon kepada pihak desa atau kelurahan sebesar Rp250 ribu, yakni untuk penggandaan dokumen, biaya pengangkutan, pengukuran dan pemasangan patok serta transportasi petugas desa atau kelurahan.
"Tapi masalah biaya ini masalah biaya ini masih belum final, karena biaya nanti mungkin akan bervariasi menyesuaikan dengan tingkat kesulitan atau jarak lokasi, tapi tetap diminimalisir agar tidak membebani masyarakat," katanya.
Menurutnya, kehadiran peraturan tentang pembuatan surat tanah merupakan kebutuhan yang sangat mendesa karena menyangkut hajat orang banyak.
Kemudian, hadirnya perbup nanti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong transparansi dalam proses pembuatan surat tanah yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
"Mudah-mudahan perbup dapat segera diterbitkan agar proses atau mekanisme pembuatan surat tanah di Seruyan menjadi jelas," katanya.
Berita Terkait
Bank Kalteng-Pemkab Seruyan optimalkan UMKM pacu perekonomian daerah
Selasa, 27 Februari 2024 19:22 Wib
Deni Rahmadani minta investor berkontribusi perbaikan jalan di Seruyan
Minggu, 31 Desember 2023 20:36 Wib
Anggota DPRD Seruyan terima usulan warga terkait akses jalan
Minggu, 31 Desember 2023 20:25 Wib
Ketua DPRD Seruyan berharap bisa dilibatkan dalam musrenbang desa
Minggu, 31 Desember 2023 20:18 Wib
Anggota DPRD Seruyan siap bantu kebutuhan olahraga Desa Sungai Bakau
Minggu, 31 Desember 2023 20:09 Wib
Ketua DPRD Seruyan minta kades kembangkan UMKM
Minggu, 31 Desember 2023 20:05 Wib
DPRD Seruyan: Usulan program pengerukan Sungai Bakau mesti ada analisis
Minggu, 31 Desember 2023 19:59 Wib
DPRD Seruyan nilai pintu gerbang Kota Kuala Pembuang harus menarik minat pengunjung
Minggu, 31 Desember 2023 19:50 Wib