Pemkab Seruyan Rancang Perbup Pembuatan Surat Tanah

id pemkab seruyan, Amin Suhaimi, Perbup Pembuatan Surat Tanah

Pemkab Seruyan Rancang Perbup Pembuatan Surat Tanah

Ilustrasi, Logo Seruyan (kesbangseruyan.blogspot.com)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah sedang merancang peraturan bupati tentang proses pembuatan surat pernyataan penguasaan tanah dan surat pernyataan pemindahan penguasaan tanah.

"Saat ini rancangan peraturan bupati tentang pembuatan surat tanah itu masih kami susun," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Seruyan Amin Suhaimi di Kuala Pembuang, Selasa.

Dijelaskan, secara umum Perbup tentang proses SPPT dan SPPPT tidak akan merubah persyaratan pembuatan surat tanah atau yang dulunya disebut dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Pernyataan Tanah (SKPT).

Perbup mengatur secara khusus mekanisme administrasi dan pembiayaan pembuatan SPPT dan SPPPT mengacu keputusan bersama tiga menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

"Biaya pembuatan surat tanah nanti sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat atau pemohon," katanya.

Ia menyebutkan, di dalam perbup, biaya operasional pembuatan surat tanah yang harus dibayarkan pemohon kepada pihak desa atau kelurahan sebesar Rp250 ribu, yakni untuk penggandaan dokumen, biaya pengangkutan, pengukuran dan pemasangan patok serta transportasi petugas desa atau kelurahan.

"Tapi masalah biaya ini masalah biaya ini masih belum final, karena biaya nanti mungkin akan bervariasi menyesuaikan dengan tingkat kesulitan atau jarak lokasi, tapi tetap diminimalisir agar tidak membebani masyarakat," katanya.

Menurutnya, kehadiran peraturan tentang pembuatan surat tanah merupakan kebutuhan yang sangat mendesa karena menyangkut hajat orang banyak.

Kemudian, hadirnya perbup nanti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong transparansi dalam proses pembuatan surat tanah yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.

"Mudah-mudahan perbup dapat segera diterbitkan agar proses atau mekanisme pembuatan surat tanah di Seruyan menjadi jelas," katanya.