Warga Bartim Tuding PT KSL Langgar Kesepakatan Terkait Lahan Sawit

id warga Bartim, PT KSL, ganti rugi lahan, sengketa lahan, sawit, warga tuding, Warga Tuding PT KSL Langgar Kesepakatan Terkait Lahan Sawit

Warga Bartim Tuding PT KSL Langgar Kesepakatan Terkait Lahan Sawit

Dominikus didampingi rekannya menyatakan dan memperlihatkan foto adanya bekas penggarapan lahan yang terindikasi dilakukan pihak PT KSL pada lahan yang berstatus quo pada lahan sengketa di Desa Tampa, Kecamatan Paku. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dominikus Fernandes (60) yang mewakili 29 Kepala Keluarga pemilik lahan di Luak Jawuk, Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menuding pihak PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dari CAA Group melanggar kesepakatan atas tanah sengketa yang ditetapkan pemerintah kabupaten setempat dengan status quo. 

"Hari ini kami melihat bahwa lahan sengketa tersebut digarap dengan alat berat. Ini namanya mengkhianati kesepakatan dan terindikasi melecehkan Pemerintah Daerah yang telah memfasilitasi masalah sengketa lahan ini," ungkap Dominikus saat ditemani rekannya Paulus Kia Bu'otor (50) dan Kamriah (30), Selasa.  

Menurut Dominikus, lahan miliknya bersama warga setempat seluas 15 hektar awalnya merupakan lahan kebun karet warga. Lalu PT KSL melakukan penggusuran dan menggarap lahan milik warga tersebut dengan menanam sawit hingga akhirnya menjadi sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan.  

Sehingga, hal ini dilaporkan ke pemerintah kabupaten,  DPRD dan instansi terkait seperti Polres Bartim dan Kejaksaan Negeri setempat. 

Sebanyak 29 KK keberatan karena lahan mereka seluas 15 hektar tidak pernah dibebaskan atau ganti rugi lahan namun sudah digarap PT KSL.

Pemerintah Kabupaten Bartim memfasilitasi permasalahan tersebut dan menyatakan wilayah tersebut berstatus quo sehingga kedua pihak dianggap tidak boleh menggarap lahan tersebut. 

"Kami merasa dirugikan. Dan kami nilai pemerintah kabupaten Bartim dilecehkan karena mereka (PT KSL) melanggar kesepakatan bersama yang difasilitasi pemerintah daerah," katanya.

Ditambahkan Dominikus, kerugian warga akibat penggarapan lahan milik warga tersebut juga tidak bisa berkebun dan menikmati hasil kebun karet.

Ia juga menyatakan, dalam mediasi pernah pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi Rp. 7.500.000/hektare.

"Kami semua sepakat untuk tidak bersedia menjual lahan kebun kami dengan harga tersebut," demikian Dominikus.

Menanggapi adanya tudingan dari warga setempat, pihak PT KSL menyerahkan dilakukan konfirmasi ke pimpinan di CAA group. 

Manajer Umum CAA Group, Erwin Fahriadi mengatakan, sebelumnya tidak ada sengketa lahan pada awalnya. Lalu pihaknya melakukan penggarapan lahan yang sudah dibebaskan atau ganti rugi. Kemudian itu pula ada klaim dari beberapa warga, termasuk pihak Dominikus Cs mengaku sebagai pemilik lahan sehingga menjadi sengketa. 

"Kalau dibilang belum dibebaskan itu versi mereka. Kita sudah membebaskan lalu diklaim dan dinyatakan sengketa. Tidak mungkin kita melakukan penggarapan lahan sebelum dibebaskan," ungkap Erwin saat dihubungi via telepon seluler.

Menanggapi pihak PT KSL melanggar kesepakatan, Erwin juga menerangkan, mungkin dilahan yang dianggap bersengketa tersebut sudah terlanjur ditanam sawit, maka hanya dilakukan pembersihan lahan saja.