Kejari Tahan Ketua KONI Terkait Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar

id Ketua Koni korupsi, korupsi, Kejari Tahan Ketua KONI Terkait Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar

Kejari Tahan Ketua KONI Terkait Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar

Ilustrasi - (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Muntok (Antara Kalteng) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2013-2017, AR bin AR, ditahan kejaksasan negeri setempat terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah sebesar Rp2 miliar.

"Tersangka kami tahan dan selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Muntok setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Barat Agung Dwihandes didampingi Kepala Seksi Intel Yuni Hariaman di Muntok, Rabu.

Tersangka dititipkan ke Rutan Muntok untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai Rabu (27/9) pukul 20.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam korupsi penggunaan dana hibah Rp2 miliar di KONI Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015 sampai dengan 2016.

Sebelum dilakukan penahanan, pada pukul 13.00 WIB tersangka AR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang diketuai Dr Agung Dwihandes SH, MH.

"Pada saat pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas nama Adha Muttaqin SH dan Agus Purnomo SH serta menandatangani surat tanda penerimaan hak-hak tersangka," katanya.

Agung mengatakan, tersangka AR juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason dan dinyatakan sehat jasmani.

"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang dan menetapkan satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan bertambah," kata dia.