Berkas 4 ASN Kobar Sudah Dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun

id polda kalteng, bupati Kobar, AKBP Pambudi Rahayu, PN pangkalan bun

Berkas 4 ASN Kobar Sudah Dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun

Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah menunjukkan surat permintaan penangguhan penahanan untuk 4 ASN Kobar yang ditahan. (Istimewa)

 Palangka Raya (Antara Kalteng) - Berkas kasus empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang ditangani oleh Polda setempat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.

"Berkasnya sudah selesai (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Jadi tugas kepolisian juga sudah selesai dalam menangani kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi melalui via telepon, Kamis.

Pambudi menjelaskan perkara tersebut mengenai penyerobotan tanah milik salah satu warga kabupaten setempat yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Benar kasusnya itu masalah persangkaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh empat orang ASN yang ada di Kobar," katanya. 

Empat ASN yang disangkakan dalam kasus itu adalah Kepala Disnaketrans Kobar AY, Kepala Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar RP, Sekretaris DPKH Kobar LK dan Bagian Aset Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kobar MK.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Hj Norhidayah mengatakan, dirinya siap pasang badan guna mendampingi perkara yang disangkakan kepada empat ASN tersebut.

Bahkan pihaknya juga sudah menunjuk Rahmadi G Lentam sebagai pengacara untuk empat ASN itu dimana sebentar lagi akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Menurut informasi di lapangan kasus tersebut sudah dimenangkan Pemkab Kobar di Mahkamah Agung (MA). Namun ahli waris tanah tidak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kobar Suyanto mengatakan, dalam konteks sengketa lahan perdata seharusnya sudah selesai di Mahkamah Agung, yang seluruh gugatan ditolak dan dimenangkan pihak Pemkab Kobar. Dengan ini seharusnya tidak ada juga proses pidana.

Namun seiring berjalannya waktu, katanya, ternyata masih ada proses pidana, sehingga pihaknya merasakan ada bentuk ketidakadilan.