Kasus Sengketa Lahan PT KSL dan Warga Harus Selesai Akhir Oktober

id Bartim, sengketa lahan, Sengketa Lahan PT KSL dan Warga, PT KSL, tamiang layang

Kasus Sengketa Lahan PT KSL dan Warga Harus Selesai Akhir Oktober

Tim Terpadu Pemkab Bartim yang dipimpin Asisten I sekaligus ketua Tim H Rusdianor didampingi Kabag Adpum Osa Awatno memfasilitasi sengketa lahan antara PT KSL dengan warga Desa Tampa di aula rapat Bupati Bartim, Jumat (29/9/17). (Foto Antara Kalteng/

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah memberikan deadline agar sengketa lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (CAA Group) dengan beberapa warga Desa Tampa Kecamatan Paku, selesai dan tuntas hingga akhir bulan Oktober.

"Pemerintah Kabupaten Bartim membentuk tim terpadu untuk memfasilitasi sengketa agar selesai. Kami berikan waktu hingga akhir bulan Oktober sudah jelas dan selesai," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan sekaligus Ketua Tim Terpadu sengketa lahan PT KSL - warga Tampa, H. Rusdianor, Jumat. 

Menurutnya, jika dalam negosiasi dengan waktu yang diberikan tidak selesai, maka disarankan mengambil langkah melalui jalur hukum. 

Bagi warga yang ingin menjual lahannya kepada PT KSL, tim terpadu mengharapkan adanya negosiasi untuk bersepakat diselesaikan. Sedangkan bagi yang tidak ingin menjual lahannya, silahkan ambil langkah sesuai jalur hukum. 

"Permasalahan ini diserahkan ke Kecamatan Paku untuk difasilitasi. Akhir Oktober harus ada kejelasannya," ungkap Rusdianor. 

Paulus Kia Bu'otor bersama Dominikus Fernandes dan Kamriah serta 2 warga lainnya tidak sepakat untuk menjual lahan kepada PT KSL. 

"Sudah lima tahun kami bersabar agar perselisihan atas lahan kami ini bisa selesai. Saya bersama 4 warga lainnya tidak mau lagi menjual lahan. Bibit pinang saya sudah siap. Jika ada pihak perusahaan menanam sawit dilahan saya, silakan diambil," katanya. 

Manager Umum CAA group, Erwin Fahriadi mengatakan, pihaknya siap melakukan negosiasi kembali kepada warga agar permasalahan ini bisa selesai.

"Dari 29 Kepala Keluarga sudah ada 12 KK yang ingin menjual lahannya. Intinya kami tidak mungkin berani menggarap lahan tersebut jika belum dibebaskan. Perusahaan juga punya bukti telah membebaskan lahan tersebut. Jika tidak bisa diselesaikan, maka kami siap jika diselesaikan secara hukum," terang Erwin didampingi manajemen PT KSL, Helman.