Polres Barito Utara Cek Sarana Pasukan PAM Pilkada

id Polres Barito Utara, Barut, siaga Pilkada, pilkada serentak, PAM Pilkada

Polres Barito Utara Cek Sarana Pasukan PAM Pilkada

Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyuno saat mengecek peralatan sarana dan prasarana dalam menghadapi Pilkada 2018 nanti di halaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat (29/9/17). (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar apel siaga pasukan guna mengecek kesiapan sarana dan prasarana dalam mengadapi pemilihan bupati dan wakil bupati setempat tahun 2018 nanti.

Pengecekan kesiapan sarana dan prasarana dilakukan guna memastikan sarana dan prasarana personil dapat berfungsi dengan baik, kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Tato Pamungkas Suyono disela-sela apel siaga di halaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat.

Terlebih sebentar lagi akan memasuki tahun 2018, dimana untuk Kabupaten Barito Utara nantinya akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah,tambahnya.

Menurut Tato pengecekan sarana dan prasarana tersebut seperti kendaraan personil, tembakan gas air mata dan lainnya.

Kepada para personil agar meningkatkan kedisiplinan setiap personel, meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi perkembangan situasi dalam rangka antisipasi dampak aksi 299 di Jakarta dan deteksi dini terkait perkembangan situasi jelang pelaksanaan Pilkada 2018.

"Terhadap anggota juga agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan ikhlas, sehingga apa yang kita kerjakan dinilai sebagai ibadah dan mendapatkan pahala," kata Kapolres Tato.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Barito Utara, Alamsyah mengatakan pihaknya kini sedang menggelar sosialiasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang pelaksanaanya pada tanggal 27 Juni 2018.

"Dalam sosialisasi ini, akan membahas mengenai program, tahapan, jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara," kata dia. Menurut Alamsyah, hal itu sesuai dengan peraturan KPU tahun 2017 yang merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU juga telah mempunyai 11 peraturan pada tingkat pusat mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk sosialisasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan, kata dia, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017.

"Kita berkeinginan dengan dengan pelaksanaan sosialisasi ini semua elemen masyarakat dari tingkat atas hingga bawah dapat mengetahuinya," ujarnya.