Kargo Tak Diizinkan Bawa Senjata Masuk ke Bandara Sipil

id senjata, kargo, Senjata Tak Boleh Diizinkan Masuk ke Bandara Sipil

Kargo Tak Diizinkan Bawa Senjata Masuk ke Bandara Sipil

Ilustrasi - (bigkiev.com.ua)

Yang setahu saya tidak boleh diizinkan kargo membawa senjata masuk bandara sipil,"
Jakarta (Antara Kalteng) - Pengamat pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, menyatakan, pengiriman senjata dan amunisi impor harus masuk melalui kargo bandara yang juga bersisian dengan pangkalan udara. Di Jakarta contohnya adalah Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, yang bersisian dengan Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma.

Kemarin, dokumen dan foto-foto senjata personel yang diimpor dari Bulgaria beredar di media sosial. Diketahui kemudian, pabrikan senjata itu, Arsenal dari Bulgaria, mengirimkan senjata personel mandiri Stand Alone Grenade Launcher kaliber 40 milimeter dan ribuan amunisinya. 

Amunisinya diketahui juga kemudian adalah jenis pacar-wutah (fragmented), dengan prinsip kerja mirip dengan peluru senapan loop yang dibedakan untuk keperluan olahraga ataupun pasukan sipil, paramiliter, atau malah pasukan khusus. 

"Yang setahu saya tidak boleh diizinkan kargo membawa senjata masuk bandara sipil," kata dia, di Jakarta Minggu.

Dia mempertanyakan impor senjata dan amunisi memakai operator penerbangan kargo dari Ukraina itu bisa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dia  menjelaskan pesawat terbang biasa maupun pengangkut bahan berbahaya yang memasuki negara lain harus mengantongi ijin dari negara tujuan dan tidak dilakukan secara mendadak.

Dia mengatakan, pesawat terbang yang telah memiliki ijin masuk melalui udara dinyatakan legal, jika ijin itu diketahui lembaga otoritas terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Markas Besar TNI.

Terkait pengiriman senjata itu tertahan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dia menggarisbawahi pihak Badan Intelijen Strategis TNI yang belum menerbitkan rekomendasi. Seharusnya, kata dia, pihak ini bisa membatalkan sejak awal rencana pengiriman senjata dan amunisi ketika ditemukan persoalan prosedur.

Hal lain yang menjadi pertanyaan dia, apakah Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, dan TNI menerbitkan ijin masuk dan apakah ada pos anggaran dari APBN tahun berjalan untuk mencairkan alias mengakuisisi impor senjata, yang saat ini dipermasalahkan.

"Pengadaan senjata itu melalui lelang secara umum sesuai APBN-P 2017," kata dia.

Dia menambahkan, keberadaan senjata di kargo umum Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat rawan dan berbahaya secara politik maupun kelembagaan.