Polisi Masih Dalami Kasus Anak Pejabat Kalteng Diduga Gelapkan Dana Arisan

id Arisan Daring, Anak Pejabat, Investasi Bodong, Arisan On-line

Polisi Masih Dalami Kasus Anak Pejabat Kalteng Diduga Gelapkan Dana Arisan

Ilustrasi - (KreditGoGo.com)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mendalami atau menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana arisan yang menyeret seorang anak pejabat Kalteng dengan inisial JB.

"Dalam perkara ini masih dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, di Palangka Raya, Senin.

Ia mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap JB yang dilaporkan beberapa orang karena merasa dirugikan mengenai arisan yang dikelola oleh JB.

"Apabila dalam penyelidikan sudah memenuhi unsur, maka proses penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan terhadap JB," ujar perwira berpangkat melati dua itu.

Pambudi belum bisa memberikan informasi lebih dalam mengenai hal itu, sebab kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan tahap mengumpulkan data serta bukti otentik terkait dugaan pengelapan dana arisan.

Baca : Anak Pejabat di Kalteng Dilaporkan ke Polisi Terkait Investasi Arisan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono mengatakan, beberapa waktu lalu JB juga telah melaporkan Irmi yang merupakan bandar investasi arisan dan saat ini sudah mendekam di Rutan Kabupaten Pelaihari (Kalsel).

"Irmi di laporkan JB ke Polres terkait pengelapan uang arisan yang diduga telah digelapkan. Selama ini JB diduga sebagai pengelola arisan di Kota Palangka Raya, namun uang yang dikumpulkan JB dikirim ke Irmi," ujar Ismanto.

Sampai saat ini pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksaan terhadap JB selaku pelapor dalam perkara tersebut. Pasalnya usai melapor JB langsung pulang dan belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Usai melapor JB langsung pulang. Makanya kami belum mengetahui sejauh mana permasalahan arisan itu," demikian Ismanto.