Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sebanyak 73 tenaga honorer kategori dua yang tersebar di beberapa instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara mengadu ke DPRD setempat untuk menanyakan nasib mereka hingga kini belum ada kejelasan.
"Kami dari tenaga honorer kategori dua di daerah ini mendatangi kantor DPRD untuk minta bantuan wakil rakyat memperjuangkan nasib para tenaga honorer K2 yang tertinggal sebanyak 73 orang," kata Koordinator Tenaga Honorer K2, Agus Saloh yang didampingi puluhan tenaga honorer lainnya di halaman kantor DPRD Barito Utara (Barut) di Muara Teweh, Senin.
Menurut Agus, pihaknya mengharapkan anggota DPRD Barito Utara mendorong pemerintah daerah agar bisa menetapkan tenaga honorer ini dengan Surat Keputusan Bupati setempat.
Disamping itu, kata dia, mengenai nasib tenaga honorer lainnya yang bekerja di daerah pedalaman atau terpencil dengan mendapat penghasilan honoran berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu perbulan. Penghasilan ini sangat-sangat jauh dari kesejahteran.
"Bayangkan jangankan untuk menopang kehidupan, belanja sehari-hari saja tidak cukup. Makanya tujuan kami datang ke DPRD ini agar nasib tenaga honorer K2 ini bisa diperjuangkan melalui anggota dewan maupun dengan intansi pemerintah daerah," katanya.
Agus mengharapkan status nasib para tenaga honorer ini bisa diperjuangkan.
"Mengingat tugas yang kami emban juga sebagai abdi negara yang sampai saat ini masih eksisi melayani masyarakat. Sementara penghasilan yang kami terima sangat-sangat jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) ataupun Upah Minimum Regional (UMR)," kata dia.
Dia mengatakan semua ini adalah sebagai kontribusi terhadap daerah baik itu pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sampai memberi edukasi kepada masyarakat.
"Harapan kami suara kami dari tenaga honorer ini dapat didengar oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di Kabupaten Barito Utara," ujarnya.
Sejauh ini, data base para tenaga honorer ini sudah ada dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Tetapi pihaknya sampai saat ini tidak ada mendapat SK yang ditanda tangani Bupati Barito Utara.
"Padahal berdasarkan nota dari Bupati tanggal 22 Juni 2014 yang berharap kepada tenaga honorer pada waktu itu bersabar, teman-teman sudah tiga tahun bersabar lalu sampai kapan ada kejelasan,"ujar Agus Saloh yang juga Kasi Trantib di Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru ini.
Berita Terkait
Legislator Kalteng minta daya saing produk dalam negeri harus terus diperkuat
Kamis, 18 April 2024 15:34 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan pelatihan keterampilan bagi pendatang
Rabu, 17 April 2024 17:52 Wib
Kelestarian objek wisata alam di Palangka Raya wajib dijaga bersama
Rabu, 17 April 2024 17:48 Wib
DPRD Kalteng minta penurunan angka kecelakaan terus dijaga
Rabu, 17 April 2024 17:05 Wib
Legislator Kapuas sambut baik pawai gebyar gema takbir Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 16:34 Wib
DPRD Kapuas apresiasi kegiatan bukber Pj Bupati Kapuas bersama masyarakat
Rabu, 17 April 2024 16:24 Wib
Anggota DPRD Kapuas sebut Bagarakan Sahur patut dikembangkan
Rabu, 17 April 2024 16:14 Wib
Halalbihalal Sekretariat DPRD Kotim momentum tingkatkan kekompakan
Rabu, 17 April 2024 6:36 Wib