Pemkab Seruyan Susun Perda Pengelolaan Sampah

id seruyan, Bupati Seruyan Sudarsono, Perda Pengelolaan Sampah, DLH Seruyan

Pemkab Seruyan Susun Perda Pengelolaan Sampah

Bupati Seruyan Sudarsono. (Foto Facebook/Protokol dan Komunikasi Seruyan)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, segera menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan sampah agar pengelolaan sampah di wilayah tersebut menjadi lebih baik.

"Kita sudah minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia mengatakan, peraturan tentang pengelolaan sampah sangat dibutuhkan untuk menangani sampah yang dihasilkan masyarakat yang jumlahnya semakin meningkat.

Belum adanya aturan pengelolaan sampah, khususnya mengenai sanksi membuang sampah sembarangan serta jadwal membuang sampah membuat sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) tidak pernah habis.

"Jadi nanti akan diatur jadwal atau waktu bagi masyarakat membuang sampah dan waktu petugas menjemput sampah. Jadi nanti tidak ada lagi kesan sampah tidak terangkut karena yang sering terjadi petugas sudah selesai kerja tapi sampah baru dibuang sehingga sampah di TPS tidak pernah habis," katanya.

Ia menegaskan, kehadiran Perda tentang Pengelolaan Sampah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk mencegah munculnya permasalahan lingkungan yang semakin kompleks di "Bumi Gawi Hatantiring".

"Hadirnya perda nanti juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menangani sampah secara tuntas, serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan demi menunjang pembangunan berkelanjutan," katanya.

Sementara, Kepala DLH Seruyan Priyo Widagdo menyebutkan, khusus untuk di wilayah Kuala Pembuang yang meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur dengan jumlah penduduk mencapai 8.672 jiwa, rata-rata sampah yang dihasilkan rumah tangga tiga kilogram per hari.

"Dan setiap bulan sampah yang dihasilkan masyarakat mencapai 650 meter kubik, dan total per tahun mencapai 78 ribu ton," katanya.

Menurutnya, selain peraturan dan penyediaan sarana serta sarana pengelolaan sampah, yang terpenting pula adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungannya masing-masing.

"Masyarakat juga harus bijak mengelola sampah, kalau tidak maka sampai kapanpun masalah sampah ini tidak akan pernah selesai," katanya.