Nah! Polres Lamandau Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin

id polres lamandau, AKBP Andika Kelana Wiratama, Kayu Ulin

Nah! Polres Lamandau Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin

306 potong kayu jenis Ulin yang telah diamankan Polres Lamandau dari Desa Karang Taba, kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Polres Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan ratusan potong kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang diangkut menggunakan dua unit truk dan satu pickup di Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau.

Informasi sementara kayu ulin tersebut diangkut dari areal salah satu perusahaan yang kemudian dibawa ke desa Karang Taba, kata Kapolres Lamadau AKBP Andika Kelana Wiratama di Nanga Bulik, Selasa.

"Kami mengamankan 306 potong kayu ulin berbagai ukuran yang diangkut tanpa dokumen tersebut, Senin (2/10) sekitar pukul 16.00 WIB di dekat Portal salah satu perusahaan perkebunan sawit yang jaraknya sekitar 10km dari Trans Kalimantan," ucapnya.

Walaupun pengamanan telah dilakukan, baru pada Selasa sore petugas membawa tiga unit kendaraan yang mengangkut kayu ulin tanpa dokumen sah itu ke Mapolres Lamandau.

Menurut Andika, pengamanan tersebut sempat mendapat penolakan dari warga setempat yang beralasan bahwa kayu ulin tersebut akan digunakan untuk keperluan pembangunan tribun lapangan sepak bola di desa Karang Taba.

"Tapi kita terus jelaskan pokok masalahnya kepada warga sekitar. Itu kenapa akhirnya truk dan ratusan potong kayu ulin tersebut dibawa ke Mapolres Lamandau," ucapnya.

Selain mengamankan dua unit truk bernopol KH 8701 FD, D 9739 VA dan pickup bernopol KH 8339, Polres Lamandau juga mengamankan tiga orang sopir angkutan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut lagi.

Kapolres Lamandau menegaskan bahwa ketiga sopir pembawa kayu ulin tersebut masih status terperiksa. Namun, apabila ketiganya terbukti dan dinyatakan tersangka, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka dalam pelanggaran hukum tersebut.