"Tidak menutup kemungkinan korban mengenai arisan online ini yang terlapornya berinisial LJ warga Jalan Mendawai akan bertambah," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat menggelar jumpa pers di Polda setempat, Selasa.
Dalam perkara tersebut, Agung menunjukkan sejumlah bukti seperti kwitansi pembayaran arisan yang dibubuhi matrai enam ribu dan hasil broadcast mengenai penjelasan arisan tersebut untuk merekrut para korbannya.
"Perekrutannya menggunakan handpone dengan cara mengirim atau broadcast melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) kepada para korbannya. Terlapor menjanjikan apabila ikut dengan modal Rp5 juta menjadi Rp7,5 juta," katanya.
Dalam perkara ini sejumlah saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan sedangkan yang terlapor hingga sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap perkara yang menjadi buah bibir di masyarakat selama ini.
"Mengenai kerugian dari jumlah korban yang melapor sekitar Rp500 juta. Dalam waktu dekat perkara ini terus didalami agar permasalahan seperti ini terang benderang," bebernya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono mengatakan, beberapa waktu lalu JB juga telah melaporkan Irmi yang merupakan bandar investasi arisan online dan saat ini sudah mendekam di Rutan Kabupaten Pelaihari (Kalsel).
Sampai saat ini pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksaan terhadap JB selaku pelapor dalam perkara tersebut.