Dewan Sudah Ingatkan Perda OPD Ada Kekeliruan

id DPRD Kalimantan Tengah, Freddy Ering, Perda OPD

Dewan Sudah Ingatkan Perda OPD Ada Kekeliruan

Anggota DPRD Kalteng, Freddy Ering. (Facebook Freddy Ering)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Freddy Ering mengaku sudah mengingatkan Pemerintah Provinsi bahwa rancangan peraturan daerah Organisasi Perangkat Daerah yang pernah diajukan dan telah ditetapkan menjadi perda terdapat beberapa kekeliruan.

Walaupun begitu raperda tentang Perubahan dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang kembali diajukan Pemprov tidak ada masalah dan akan dibahas, kata Freddy usai rapat paripurna kedua masa persidangan III DPRD Kalteng di Palangka Raya, Selasa.

"Kalau memang dalam Raperda itu ada OPD yang harus dipisah atau kembali digabung, ya kita siap saja. Kita kan memang sebelumnya sudah mengingatkan Perangkat Daerah yang berkaitan dengan mengelola pendapatan dan belanja itu harus di pisah," tambahnya.

Mengelola Anggaran Belanja Daerah awalnya tugas dan fungsi Biro Keuangan, namun adanya perda OPD menjadi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Setelah beberapa waktu berjalan, ternyata penggabungan pengelolaan belanja dan pendapatan di Dispenda mengalami beberapa hambatan.

Dia mengatakan DPRD Kalteng pada awalnya satu suara bahwa pengelolaan pendapatan di Dispeda, sedangkan belanja di Biro Keuangan. Tapi, pada saat pembahasan raperda OPD tersebut poinnya rendah, maka dibiarkan pengelolaan pendapatan dan belanja berada di Dispenda.

"Jadi sudah tepat raperda OPD yang kembali diajukan ini ada diatur pembedaan wewenang pengelolaan pendapatan dan belanja. Ini yang memang kita inginkan dari dahulu. Jadi, ya kita akan membahasnya kembali," kata Freddy.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah Perubahan dan Pembentukan Perangkat Daerah, serta retribusi retribusi Jasa Umum, retribusi Jasa Usaha, dan retribusi Jasa Tertentu kepada DPRD setempat.

Wakil Gubernur Kalteng Said Ismail berharap semua raperda yang telah diajukan agar segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng. Sebab, kebijakan pemerintah untuk menarik retribusi punya dasar hukum yang kuat.

"Keberadaan raperda itu akan memberi jaminan pelaksanaan.

Jadi, kami berharap raperda ini dibahas lebih lanjut, mengingat pemerintah memerlukan dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan, demikian Ismail.