Hindari Sengketa Lahan, Bupati Bartim Intruksikan Kades Anggarkan Dana untuk Beli GPS

id Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, Kades Wajib Miliki GPS, GPS, sengketa lahan

Hindari Sengketa Lahan, Bupati Bartim Intruksikan Kades Anggarkan Dana untuk Beli GPS

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng)  - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengintruksikan seluruh Pemerintah Desa untuk menganggarkan dana antara Rp5 juta-Rp15 juta untuk pembelian alat Sistem Pemosisi Global atau Global Postioning System (GPS).

Bupati Bartim,  Ampera AY Mebas, Selasa mengatakan, untuk pembelian GPS tersebut maka Kades diharapkan menganggarkan dananya pada APBDes Tahun Anggaran 2018.

"Manfaatnya banyak. Salah satunya untuk penentuan titik kordinat lokasi tanah dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT)  atau surat pernyataan tanah (SPT) oleh Pemerintah Desa agar kedepan tidak ada lagi sengketa lahan di masyarakat," kata Ampera.

Menurutnya, polimek tanah yang menjadi sengketa pada umumnya antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang sering terjadi. 

Salah satu contoh adalah antara warga Tampa Kecamatan Paku dengan PT Ketapang Subur Lestari (KSL).

Jika dalam pembuatan surat kepemilikan tanah bisa dilakukan penentuan titik kordinat, maka akan mengurangi sengketa lahan di masyarakat pada waktu kedepannya. 

Dalam pembuatan surat tanah kedepan, Ampera juga menekankan agar Kades bisa melakukan pengukuran batas-batas secara ril dilapangan.

"Perlu ada keseriusan dalam pengukuran secara ril dilapangan. Jika ada saksi bersebelahan, maka perlu hadir saat pengukuran dilapangan," tegasnya. 

Selain itu, perlu adanya penatausahaan dalam administrasi tiap Pemerintah Desa. Jika ada pergantian Kades atau perangkat desa, agenda pembukuan tetap tercatat. 

Permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Bartim bukan rahasia umum lagi. Jika ada pembebasan lahan, oknum kades bisa melakukan pembuatan surat tanah seperti SKT maupun SPT ganda sehingga menyebabkan masalah dan sengketa dikemudian hari. 

Salah satu sengketa lahan yang belum selesai diantaranya sengketa lahan antara warga Desa Tampa dengan PT KSL.