Siap-siap! Pemkab Kotim Segera Tertibkan Rumah Dinas

id Tertibkan Rumah Dinas, kotim, sampit, pemkab kotim, aset

Siap-siap! Pemkab Kotim Segera Tertibkan Rumah Dinas

Ilustrasi - Rumah Dinas. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan segera melakukan penertiban rumah dinas, disertai tindakan bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas.

"Kami sudah menyurati warga bukan ASN yang masih menghuni rumah dinas. Ini surat teguran ketiga dan mereka kami minta segera mengosongkan rumah dinas tersebut," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim Kusdinata melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Suhartono di Sampit, Selasa.

Saat ini ada beberapa rumah dinas ditempati oleh bukan ASN, bahkan ada yang disewakan kepada pihak lain. Hal itu jelas melanggar aturan sehingga harus ditertibkan.

Rumah dinas merupakan aset daerah yang hanya boleh digunakan untuk pihak yang berhak dan atas seizin pemeritah daerah. Penertiban dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset, apalagi saat ini banyak ASN yang justru membutuhkan rumah dinas.

Hingga kini sejumlah rumah dinas, seperti di Jalan Achmad Yani Sampit masih digunakan pihak yang tidak berhak. Umumnya dijadikan tempat usaha dengan alasan mendapat izin dari penghuni sebelumnya.

Pemerintah daerah menyampaikan surat peringatan agar mereka segera meninggalkan rumah dinas tersebut. Bahkan mereka juga sudah diminta membuat surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dinas itu.

"Kalau penghuni tetap tidak tidak mengosongkan lokasi maka akan dilakukan pengusiran paksa sesuai prosedur. Kami sudah jauh-jauh hari memberitahukan kepada penghuni dengan menyurati seluruh penghuni supaya mengosongkan rumah dinas tersebut," jelas Suhartono.

Upaya persuasif sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu. Pemerintah daerah berharap penertiban ini berjalan lancar dan penghuni rumah dinas yang tidak berhak, bisa mengosongkan rumah dinas secepatnya.