BPOM Kalteng : Peredaran Obat Ilegal Masih Marak

id BPOM Kalteng, Berantas Obat Ilegal, Kepala BPOM Trikoranti Mustikawati, Obat-obatan.

BPOM Kalteng : Peredaran Obat Ilegal Masih Marak

Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati (kerudung merah) didampingi staf ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun (tengah) dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat Budi menghadiri kegiatan komitmen bersama

Kami berkomitmen dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran obat ilegal tersebut di Bumi Tambun Bungai
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah yang bertempat di Palangka Raya menduga, di kawasan setempat masih marak peredaran obat-obatan ilegal yang seringkali disalahgunakan di kalangan masyarakat.

"Kami berkomitmen dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran obat ilegal tersebut di Bumi Tambun Bungai," kata Kepala BPOM Kalteng, Trikoranti Mustikawati, di Palangka Raya, Rabu.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Komitmen Bersama Linta Pemangku Kepentingan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, yang dilaksanakan di aula BPOM Kalteng.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut BPOM, Badan NArkotika Nasional Provinsi Kalteng, Polda setempat, BNN Kota Palangka Raya, Polres setempat serta Disperindagkop dan beberapa instansi terkait berkomitmen dengan satu tujuan dalam memberantas obat ilegal dan penyalagunaan obat yang selama ini marak dilakukan oleh oknum masyarakat.

Peredaran obat yang selama ini masih marak diedarkan yaitu seperti obat Carnophen atau Zenith dan Somadril. Obat-obatan yang izin edarnya sudah dicabut itu sering kali dikonsumsi oleh kalangan berusia produktif.

"Mari kita sama rama memerangi hal-hal seperti ini, agar negara Indonesia semakin kuat dan bebas dari penyalagunaan dan peredaran obat ilegal yang apabila dibiarkan dapat membahayakan negara," katanya.

Selama ini juga pihaknya mengaku sudah gencar melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara mandiri mengenai hal tersebut. Bahkan pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian serta pihak kejaksaan dalam penindakan secara hukumnya.