Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berjanji menyikapi informasi dugaan masih adanya pungutan liar di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"Kami belum mendapat laporan itu. Kami akan berkoordinasi dan menindaklanjuti hal itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Rabu.
Bima mengatakan, sudah ada peraturan menteri yang mengatur secara jelas terkait hal apa saja yang boleh dan tidak dilakukan. Pihak sekolah maupun komite sekolah, tidak diperbolehkan melakukan pungutan.
Keberadaan komite sekolah dibutuhkan untuk membantu pihak sekolah, namun tidak diperkenankan melakukan pungutan. Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur juga sudah membuat surat edaran yang disampaikan kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan.
"Boleh menerima sumbangan, asalkan sukarela tanpa ditetapkan besarannya. Guru juga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dilarang aturan karena ancaman sanksinya sudah jelas," kata Bima.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sutik meminta seluruh sekolah tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Bagi yang nekat melakukan maka harus diberi sanksi tegas.
"Informasi yang saya terima, sampai saat ini masih ada sekolah di daerah ini yang secara diam-diam melakukan pungli terhadap peserta didik atau kepada orangtua murid. Semua itu harus segera dihentikan," ucap Sutik.
Legislator itu berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan segera memberikan peringatan terhadap sekolah yang diduga masih melakukan pungutan liar tersebut. Sutik juga mendesak agar Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menindak tegas oknum atau pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan liar.
Sutik mengatakan, informasi yang diterimanya, sekolah yang diduga melakukan pungutan liar itu berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pungutan liar itu dilakukan dengan dalih atas kesepakatan rapat komite sekolah.
Berdasarkan pengakuan orangtua peserta didik, pungutan itu nilainya ratusan ribu rupiah. Jika nilainya ditetapkan maka hal itu bisa dikategorikan pungutan liar, sebab apabila sumbangan tentunya tidak menyebutkan angka.
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib