Bapemperda Kotawaringin Timur Bahas Raperda KTR

id Bapemperda, DPRD Kotim, Raperda KTR

Bapemperda Kotawaringin Timur Bahas Raperda KTR

Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Amanat Nasional Dadang H Syamsu. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah segera membahas Raperda kawasan tanpa rokok (KTR).

Ketua Badan Legilasi DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Kamis mengatakan, pembahasan Raperda KTR dilakukan oleh legislatif dan eksekutif pada minggu kedua bulan Oktober.

Pembahasannya akan bersamaan dengan Raperda lainnya, namun Raperda KTR diharapkan bisa segera selesai sehingga penerapannya di dimulai pada 2018.

Adanya Perda KTR diharapkan kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang merokok di sembarang tempat.

Menurutnya, aturan larangan merokok di kawasan publik akan diterapkan tanpa terkecuali. Untuk itu nanti di beberapa kawasan perkantoran atau areal lainnya akan disiapkan ruangan terbuka khusus untuk para perokok.

Tempat khusus merokok tersebut tentunya harus berada di areal terbuka dan bukan merupakan ruang tertutup.

"Selama ini kita sering melihat banyak orang sembarangan menghisap rokok tanpa memperdulikan orang lain disekitarnya, padahal asap rokok bagi mereka yang tidak merokok tentunya lebih berbahaya," kata Dadang.

Dengan adanya larangan merokok sembarang diharapkan bisa melindungi dan memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok.

Dadang mengungkapkan, kedepannya ada areal tertentu seperti tempat pendidikan dan kesehatan, tidak boleh merokok sama sekali.

Misalnya seperti sekolah dan rumah sakit, meskipun ada tempat yang sepi, merokok tetap sama sekali tidak diperbolehkan.

Sekolah dan rumah sakit harus benar-benar bebas dari asap rokok, ujarnya.

Dadang mengatakan, guna mempertegas aturan itu dalam Perda itu nantinya akan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Pastinya ada sanksi, apakah itu nanti denda atau sanksi lainnya yang pasti itu akan membuat efek jera, demikian Dadang.