Polres Kotim Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu

id Polres Kotim, Tangkap, Sabu-sabu

Polres Kotim Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu

Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, Rabu (4/10/2017). (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

"Satu laki-laki dan satu perempuan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/10) dengan barang bukti masing-masing," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonals Nata Putera di Sampit, Kamis.

Tersangka pertama adalah Ani (30) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu. Perempuan itu ditangkap di Jalan Nahan Belawan 7 RT 008 RW 005 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan barang bukti 0,30 gram sabu-sabu.

"Pelaku langsung tancap gas berusaha melarikan diri namun berhasil dihadang oleh anggota Satresnakroba di depan mobil. Terlapor sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak yang ada dipinggir jalan, setelah dilakukan penggeledahan ternyata narkoba," kata Yonals.

Tersangka ke dua adalah Supiyani (49) warga Jalan Kayu Mas RT 005 RW 003 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dan atau Jalan Nahan Bawan 7 RT 008 RW 004 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

Barang bukti yang ditemukan adalah tujuh bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13 gram dan uang tunai Rp400.000.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman," kata Yonals.

Tersangka pertama dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu tersangka ke dua dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.