Pemprov Kalteng "Bingung" Kelola Dana Miliaran Terindikasi Pungli

id pungli, pemprov kalteng pungli, Pemprov Kalteng Bingung Kelola Dana Terindikasi Pungli, Mugeni, dana miliaran

Pemprov Kalteng "Bingung" Kelola Dana Miliaran Terindikasi Pungli

Ilustrasi - (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini kebingungan mengelola belasan miliar rupiah dana pungutan dari pihak ketiga yang terindikasi hasil pungutan liar, karena Pergub dasar pungutan diperintahkan Tim Saber Pungli Pusat untuk dibatalkan.

Saat dikonfirmasi Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Mugeni di Palangka Raya, Jumat mengakui dana belasan miliar rupiah yang sudah sempat diterima, saat ini masih dilakukan pengkajian apakah harus dikembalikan kepada pihak pemberi sejumlah perusahaan atau dapat langsung dipergunakan Pemprov Kalteng.

"Dana dari pihak ketiga itukan resmi masuk ke kas daerah. Tidak liar, tidak masuk ke mana-mana. Kalau aturan menyatakan harus dikembalikan, ya dikembalikan. Itu kalau memang harus menurut aturan. Intinya kita masih mengkaji," ucapnya.

Pihak Pemprov Kalteng juga rencananya akan mengkonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri maupun Satgas Saber Pungli Pusat mengenai tindaklanjut dari dana sumbangan pihak ketiga yang sudah sempat masuk ke kas daerah.

Mugeni menegaskan bahwa Pergub no27/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Kalteng hanya dihentikan sementara waktu, bukan dicabut.

"Pergub tersebut hanya harus disempurnakan karena landasan hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Daerah (perda) maupun Undang-undang. Mengenai dicabut atau tidak Pergub tersebut, itu dilihat nanti. Kan ada teknis perubahan peraturan. Ada melalui amandemen, ada melalui penggantian. Itu kan sama-sama perubahan," kata Mugeni.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran langsung mengintruksikan Pergub No 27/2017 dihentikan sementara waktu setelah ada melakukan pertemuan secara tertutup dengan Satgas Saber Pungli Pusat pada tanggal 2 Oktober 2017.

Instruksi bernomor 188.54/859/2017 dan diterbitkan pada 2 Oktober 2017 yang mencantumkan dua alasan penghentian tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Dyaa Mineral Kalteng, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kalteng.

"Penghentian sementara sampai dengan selesainya dilakukan pengkajian secara komprehensif terhadap Peraturan Gubernur no 27/2017. Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Sugianto seperti tertuang dalam instruksi no 188.54/859/2017.

Sejumlah perusahaan bidang pertambangan, perkayuan dan perkebunan besar swasta di Kalteng sempat bereaksi dan keberatan atas pungutan melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu.

Wajib setor bagi pengusaha dengan dalih sumbangan itu tidak jelas besaran dan batas waktu, selain ketidak jelasan penggunaan dana skala besar tersebut.

Hingga Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pemerintah Pusat turun langsung ke Kalteng dan memerintahkan Gubernur Sugianto Sabran mencabut Pergub yang terindikasi pungli yang dibuatnya itu.