Lubukbasung (Antara Kalteng) - Petugas dari Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap RA (22) karena diduga mengedarkan ganja kering di tengah sebuah pesta resepsi pernikahan di Durian Tinggalang Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Jumat dini hari.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan RA dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering, uang senilai Rp70.000 dan sebuah telepon genggam.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres," kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi di Lubukbasung, Jumat.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 01.00 WIB tersebut berlangsung tanpa perlawanan dari warga Jorong Puduang, Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari itu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar lokasi pesta bahwa ada orang mengedarkan narkoba di daerah itu.
Atas laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Kemudian polisi menggeledah tersangka dan menemukan satu paket kecil ganja kering di dalam saku celana bersama uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp70 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-udang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selama Januari sampai 6 Oktober 2017, Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 24 kasus.
Berita Terkait
Polisi buru pemasok rokok elektrik berisi ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:42 Wib
Polisi ringkus pria penananam 20 pohon ganja di Majalaya
Senin, 12 Februari 2024 17:03 Wib
Polres Kotim bongkar penyelundupan ganja kering melalui jasa pengiriman
Selasa, 23 Januari 2024 21:19 Wib
Dua petani ditangkap tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 18:46 Wib
Yoo Ah-in mengaku dirinya gunakan ganja
Kamis, 14 Desember 2023 8:55 Wib
Lima hektare ladang ganja dimusnahkan
Jumat, 1 Desember 2023 22:16 Wib
Polisi temukan ladang ganja seluas lima hektare
Selasa, 7 November 2023 12:52 Wib
Tim gabungan tangkap pembawa ganja dari PNG
Rabu, 4 Oktober 2023 14:26 Wib